Rokok Tak Bertuan.

Pemerintahan Jokowi Telah Disibukkan 4,9 Trilliun Pajak Rokok Untuk BPJS, Justru Rokok Non Pajak Bebas Beredar di Kepri.

Tanjungpinang, September 2018.

Pemerintahan Presiden Jokowi telah disibukkan oleh defisitnya anggaran BPJS 4,9 trilliun rupiah.
Bahkan untuk memenuhi defisit  anggaran BPJS tersebut, pemerintah pusat sedang berencana mengambil pajak rokok 4,9 trilliun agar anggaran BPJS dapat tertutupi.

Anehnya kendatipun pemerintahan Jokowi telah sedikit panik untuk menanggulangi dana BPJS tersebut,  justru stokholder pajak rokok di pemerintah  provinsi tampaknya tidak bergeming,  terbukti disejumlah daerah provinsi Kepri justru rokok tanpa pajak itu bebas beredar kendati telah dilarang oleh aturan kententuan FTZ.

Berdasarkan peraturan pemerintah, bahwa sebagian kota yang ada di Provinsi Kepri dan termasuk kota Tanjungpinang, jenis rokok ilegal tersebut dilarang beredar, namun aneh tampaknya upaya pemerintah hanya setengah hati terbukti rokok non cukai itu terlihat bebas beredar disebagian besar Provinsi Kepri bahkan hingga ke pulau terpencil di pemukiman masyarakat.

“hampir di sejumlah pedagang di rokok dapat dan mudah ditemui. Terkesan aparat penegak hukum tutup mata sehingga para oknum yang bertanggung jawab untuk itu diduga dapat setoran untuk tutup mulut dari pihak pengusaha” ujar Raja (60) (Kamis 20/9)

Menurut pantauan BERITA INVESTIGASI .info hampir di sejumlah pedagang jenis rokok non cukai itu bervariasi harganya. Bahkan lebih murah dari rokok yang cukainya diawasi oleh pemerintah. Namun terkesan bahwa pihak Bea Cukai  bekerja setengah hati menindak para cukong dan mafia pajak rokok yang terlibat didalamnya. Terbukti rokok non pajak itu sangat bebas terjual dimana-mama.

Ditempat terpisah Kasub Seksi Pelayanan Informasi Kantor Bea Cukai Tanjungpiang Irwan Gultom menyatakan, pihaknya merasa kewalahan mengantisipasi peredaran rokok di zona terlarang itu disebabkan kuota jumlah rokok tersebut terlalu over, sehingga pihaknya tidak mampu mengantisipasi peredaran rokok non pajak tersebut beredar di zona terlarang Provinsi Kepulauan Riau. Jhonson

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *