
Penggerbekan rumah tersebut berlangsung hari Senin (21/02/2022), pukul 17.00 WIB, di Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo.
“Dari penggerbekan, petugas kami berhasil menangkap seorang pria berinisial MI (48), berprofesi swasta, warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, S.H, M.H, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, S.I.K, M.H, Minggu (27/02/2022).
Selain itu, lanjut AKP Anton, petugasnya juga berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa alat hisap sabu (bong), pipa kaca (pyrex) bekas pakai, sumbu kompor, dan 2 buah korek api gas.
“Saat petugas kami tiba di lokasi, langsung dilakukan penggerebekan dan di dalam rumah terdapat seorang pria yang merupakan pemilik rumah sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (El-Red).
Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).