Sabu, Bong dan Buku Catatan Penjualan Ditemukan Saat Penggerebekan di Gunung Maligas

 

Beritainvestigasi.com, Simalungun – Polsek Gunung Malela mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Simalungun dengan menangkap dua pria dan menyita barang bukti sabu seberat bruto 5,8 gram. Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah di Huta IV Hamung-mung, Nagori Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas.

Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky Bonari Siahaan, Kamis (28/5/2026), mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi yang diterima Unit Reskrim Polsek Gunung Malela pada Minggu (24/5/2026) malam.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir bersama tim opsnal melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba.

Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria bernama Riki Saputra (36) di dalam rumah tersebut. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga plastik klip ukuran sedang dan sembilan plastik klip kecil yang diduga berisi sabu.

Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran sabu, di antaranya timbangan digital, alat hisap bong, kaca pirek, skop dari potongan pipet, buku catatan penjualan, tiga unit telepon seluler merek Oppo dan Vivo, serta uang tunai Rp570 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

Dalam pemeriksaan awal, Riki mengaku memperoleh sabu dari pria lain berinisial YAW alias Bowo (38), warga Nagori Bandar Tongah, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.

Berdasarkan pengakuan tersebut, tim kepolisian langsung melakukan pengembangan. Pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 03.30 WIB, petugas menangkap Yuwono Ari Wibowo alias Bowo di rumahnya di Nagori Bandar Tongah.

Dari tangan tersangka kedua, polisi menyita satu unit telepon seluler merek Samsung yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam jaringan peredaran narkoba. Kepada petugas, Yuwono juga mengakui keterlibatannya dalam kasus tersebut.

AKP Hengky Bonari Siahaan menyebutkan kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.

Ia juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. (*)