Salah Satu Pabrik PT. Coco Total Karbon Diduga Tak Memiliki Izin, Upah di Bawah UMR

Magelang, Jawa Tengah – Beritainvestigasi.com. PT. Coco Total Karbon yang memproduksi Arang memiliki 2 (dua)  pabrik.

Salah satu dari pabrik tersebut diduga masih bermasalah dengan warga setempat terkait berdirinya pabrik tersebut tanpa diketahui warga, semula gudang, akan tetapi berubah fungsi menjadi Pabrik Arang di Jalan Mayor Unus, Kelurahan Jogonegoro, Desa Soroyudan, Kecamatan Mortoyudan,   Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Beberapa karyawan yang tidak mau disebut namanya saat bertemu dengan Wartawan Media Beritainvestigasi.com, Senin (30/01/2023) melaporkan terkait upah yang diberikan oleh Perusahaan tidak sesuai UMR dan dianaktirikan oleh Pemilik Perusahaan, Hendrik.

Gaji yang diberikan bervariasi, tergantung bidangnya dan jam kerja mulai pukul 08.00 – 16.00 dengan nominal Rp. 50, 60, 75 ribu perhari.

“Anehnya, kalau Pak Gatot, keluarga dari Pak Henrik memasukkan karyawan baru diberi upah di atas Rp. 100 perhari, sedangkan karyawan yang sudah bekerja selama kurang lebih 4 Tahun gajinya hanya 75 ribu per hari,” ucap karyawan tersebut.

“Di sini kami bekerja tidak ada BPJS dan tunjangan-tunjangan lainnya, padahal perusahaan ini sudah PT dan telah mengekspor barang keluar negeri, gaji sangat di bawah UMR, keselamatan karyawan diabaikan oleh perusahaan. Contohnya, kami tidak diberikan Masker dan sarung tangan, sedangkan perusahaan ini bergerak di bidang arang dari batok kelapa, otomatis serbuk polusi udaranya bisa membuat kami sakit paru- paru setiap kami buang ludah maka ludah kami hitam itu pengaruh serbuk dari arang,” ungkap karyawan lainnya.

Diminta tanggapannya, Salah seorang Pengurus LSM LAKRI  Jakarta Pusat, Romy, berharap Instansi terkait segera menindaklanjuti dan diperiksa izinnya seperti, izin lingkungan hidup, izin tetangga, izin SITU, SIUP, Pajak, BPJS,
Dinas ketenagakerjaan.

Soal Upah dan Kesejahteraan Karyawan, Bagaimanakah sanksi hukum apabila perusahaan menggaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR)?

Dikutip dari berita media DetikNews 28/04/2017, Bagoes selaku Direktur PT Panca Puji Bangun dilaporkan telah melanggar Pasal 90 ayat 1 jo Pasal 185 ayat 3 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal itu berbunyi:
Pasal 91 ayat 1 berbunyi:

Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun Pasal 185 berbunyi:

1. Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.

2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.   (David).

Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).