Saling Mengklaim, Masyarakat Menanti Jadwal RDP

 

Ket. Foto :
Undangan mediasi antara managemen PT.ABK dengan masyarakat

Kukar, Kaltim, Beritainvestigasi.com. Sengketa lahan antara Masyarakat pemilik lahan dengan PT. ABK di Kec. Kenohan, Kab. Kutai Kartanegara tampaknya terus berlangsung.

Upaya menuntut ganti rugi yang dilakukan oleh masyarakat, pemilik lahan pun maju ke tahap mediasi dengan difasilitasi oleh Camat.

Agenda mediasi antara kedua belah pihak yakni pemilik lahan dan perwakilan PT. ABK yang berlangsung pada Senin (9/12/2021) di Kantor Camat Kenohan tersebut adalah merupakan buntut dari dilakukannya penutupan jalan akses menuju perusahaan PT ABK yang berlangsung pada hari Senin tanggal 06 Desember 2021.

Dari keterangan pemilik lahan, Saidin dan Idot serta beberapa orang pemilik lahan lainnya yang turut dalam aksi menutup jalan tersebut mengatakan akan terus melakukan upaya untuk mendesak PT. ABK menyelesaikan masalah lahan tersebut.

” Kami tidak akan berhenti sampai pihak managemen PT. ABK memenuhi tuntutan kami,” ujar masyarakat saat dikonfirmasi awak media ini.

Agenda mediasi yang difasilitasi Kecamatan Kenohan pada hari Kamis (09/12/2021) pukul 08.30 WIB hingga pukul 13.00 WIB, dihadiri Kuasa pemilik lahan, Husni, Manajemen PT. ABK,  Muspika Kec. Kenohan, Kepala Desa Teluk Bingkai, seluruh Lembaga Desa beserta Tim Lacak Desa Teluk Bingkai, serta Camat Kenohan, H. Kaspul, S.E, M.Si yang bertindak sebagai Mediator, sangat disayangkan masyarakat dikarenakan hanya 2 (dua) orang perwakilan dari masyarakat yang boleh masuk/mengikuti mediasi tersebut.

” Pihak kami dibatasi 2 orang saja yang bisa masuk,” sebut Husni, salah seorang masyarakat.

Ditambahkannya, alotnya proses perdebatan dalam mediasi tersebut disebabkan pihak Managemen PT. ABK membantah adanya tanam tumbuh di lahan warga yang diklaim tersebut. PT. ABK mengatakan mereka tidak menerima selain dari data inclut yang diterima mereka dari pihak kecamatan, karena mereka (PT. ABK-red) hanya percaya pada tim lacak desa.

Lanjut Husni, sedangkan sepengetahuan dirinya tim lacak desa tersebut digaji oleh PT. ABK. Hal ini menambah kerancuan dilapangan dalam proses pengerjaannya karena tidak pernah melibatkan satu orang pun warga pemilik lahan yang berjumlah 12 orang tersebut.

Ket foto :
Foto mediasi PT. ABK dan warga di ruangan camat terkait sengketa lahan, Kamis, 09/12/2021

 

” Dalam prosesi pengecekan tanam tumbuh, sebelum dilakukan penggusuran, itu kan butuh waktu dan ketelitian. Hal ini untuk menghindari masalah dikemudian hari,” jelas Husni.

” Nah sekarang, sudah beberapa tahun berjalan, kami somasi dan memberi keterangan bahwa spesifikasi tanam tumbuh milik kami, eh…., malah banyak pihak yang membantah, ada apa ini?
Atau jangan – jangan ada indikasi kolaborasi permainan busuk disini,” ucapnya dengan ketus.

” Saya juga menduga PT. ABK tidak memiliki dokumen. Dan apabila PT. ABK memang memiliki bukti kepemilikan atau ijin yang terletak di lahan yang sama dengan milik kami, tolong tunjukkan ke kami,” pintanya.

Husni bersikukuh bahwa bukti tanam tumbuh berupa pohon karet produksi yang tersisa di lokasi sampai saat ini yang masih ada ratusan pokok (pohon),
merupakan bukti masyarakat secara fisik di lokasi.

” Kita menganggap mediasi ini gagal, untuk itu kita akan menanti jadwal RDP Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari DPRD Kukar yang sudah dijanjikan, disana nanti kita ramai-ramai akan hadir menyampaikan tuntutan,” tegas Husni.

Sementara ditempat yang berbeda, Saidin, salah satu pemilik lahan saat dimintai keterangannya mengharapkan agar PT .ABK segera mengupayakan solusi.

” Cukup sabar kami, selama ini dibodohin terus, sudah berapa kali tanah kami dilakukan pengukuran, sudah berulang kali juga kami diundang oleh perwakilan PT. ABK tapi gak ada hasil,’
tutupnya

Sampai berita ini diterbitkan, awak media ini masih berupaya mengkonfirmasi pihak PT. ABK.  (Gun).