Sanksi Menanti Terkait Proyek 132 Milyar

Pontianak4237 Dilihat

Pontianak, Kalbar- BeritaInveatigasi.com. BP2JK Kalbar akan memberikan sanksi kepada Pokja yang diduga adanya persekongkolan dan cacat hukum dalam Prosedur Lelang Paket Proyek Jalan yang bersumber dari APBN anggaran Tahun 2021 dengan pagu dana senilai Rp132 milyar.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) BP2JK dalam dialog ketika sejumlah awak media dan LSM meminta klarifikasi terkait perihal tersebut pada Rabu (28/07/2021).

Pada kesempatan itu, Adi Normansyah selaku DPN Lidik Krimsus RI Hubungan Antar Lembaga memulai pertanyaan.
“Perihal apakah perusahaan yang sedang dalam proses hukum maupun sedang menjalani proses hukum bisa mengikuti tender lelang?” tanya Adi.

“Apabila perusahaan yang sedang dalam proses hukum dan menjalani hukuman, tidak dapat dibenarkan untuk mengikuti lelang apalagi dimenangkan, apabila penyedia jasa atau perusahaan yang mengikuti lelang secara sistem kualifikasi dapat dilihat dari sistem LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan barang / jasa Pemerintah) serta sistem yang melekat di LPSE daftar SIKaP (Sistem Informasi Kinerja penyedia) yang tersistem di LPSE sebagai Isian di Kualifikasi perusahaan. Walaupun demikian, harusnya Pokja lebih teliti lagi dan mencari tau perusahaan yang ikut dalam lelang, apakah perusahaan yang masuk sudah benar-benar bersih dan tidak cacat hukum, atau sedang menjalani proses hukum, sebelum melakukan evaluasi pada saat proses lelang sedang berlangsung, sesuai jadwal yang tertera di sistem E-Proc LPSE,” ungkap Adi Hendarsa, Kabid BP2JK.

Kemudian, dari penjelasan tersebut,
Adi Normansyah dan rekan awak media mempertanyakan apakah dalam penetapan calon pemenang 1 dan 2 dalam project paket ruas Sekadau Tebelian sudah benar-benar melalui sistem evaluasi.

” Sementara diketahui, PT Nindya Karya dan PT Modern Widya Tehnical merupakan perusahaan BUMN calon pemenang 1 dan perusahaan swasta PT Modern Widya Tehnical sedang bermasalah dan terindikasi perkongkolan,” tanya Adi Normansyah lagi.

“Jika terjadi demikian dan ada kelalaian maupun kesengajaan maka akan dilakukan tindakan terhada Pokja yang bermain dengan jabatan. Selain itu juga proses tidak sampai di Pokja saja, melainkan sesuai peraturan sekarang bahwa calon pemenang 1 dan 2 harus melalui proses Pre Award meeting yang dilakukan oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen),” jelasnya.

Ditambahkannya, jika dalam hal ini terdapat indikasi kecurangan, maka PPK di satuan kerja wilayah di mana kegiatan akan berlangsung, maka satuan pengawas internal PPK bisa langsung menolak untuk proses penandatangan kontrak atau meminta Pokja melakukan evaluasi ulang terkait penatapan calon pemenang.

Menurut Adi Normansyah yang juga salah satu Ketua Umum Asosiasi Kontraktor di Kalbar, bahwa proses tahap demi tahap perubahan jadwal yang di lakukan oleh Pokja 62 wilayah 2 Bp2JK selalu dimonitor dan diduga banyak kejanggalan, serta syarat lobi-lobi pekerjaan seperti yang sudah-sudah yang dilakukan oleh Pokja-pokja sebelumnya.

“Bersama penyedia barang jasa lainnya dalam hal ini perusahaan yang hanya sebagai perusahaan pinjam pakai padahal orang yang mengerjakan itu itu saja dan bukan rahasia umum,” kata Adi.

Lebih lanjut Adi mengatakan, berdasarkan surat edaran Menteri, bahwa paket yang akan diadakan pada tahun 2021 ditargetkan tuntas di bulan Maret.

“Kenapa di Kalbar ini sampai bulan Juli baru terealisasi padahal tahapan lelang sudah tersistem di LPSE dan kualifikasi perusahaan sudah tersistem di LKPP dan daftar SIKAP, dimana ini mempermudah Pokja untuk evaluasi dalam mempersingkat waktu tahapan tender dari mulai tahapan tender sampai up load penawaran dan pembukaan penawaran sampe tahapan evaluasi serta klarifikasi dan tahap calon pemenang,” tanyanya.

“Nah dalam hal ini Pokja melakukan perubahan sampe 6 x perubahan di lelang paket 132 milyar ruas jalan standar Sekadau Tebelian ini diduga sangat syarat lobi-lobi persengkongkolan dan terindikasi cacat hukum,” cetus Adi.

Dirinya berjanji akan melakukan mediasi klarifikasi antara awak media, LSM serta Pokja 2 wilayah 2 BP2JK untuk transparansi keterbukaan dan menjunjung tinggi nilai nilai keadilan dalam proses lelang.

Di akhir dialog Adi Hendarsa menegaskan, jika ada Pokja yang ikut bermain atau melakukan lobi-lobi dan berkolaborasi bersengkongkol akan ditindak tegas dan diberikan sanksi pemecatan dari Pokja.

“Jika terbukti melanggar aturan ASN, silahkan melakukan laporan ke proses hukum yang berlaku di indonesia sesuai Undang-undang jika anggota BP2JK melakukan penyalahgunaan jabatan selaku aparatur sipil negara,” pungkas Adi Hendarsa.  (Nov/Vr).