
Pada saat memberikan penyuluhan Kanit Kamsel menyampaikan kepada masyarakat yang sedang istirahat untuk selalu tertib dalam berlalulintas dan mematuhi peraturan lalulintas. Serta menyampaikan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat Sumatera Utara khususnya Kabupaten Simalungun untuk bayar pajak kendaraan bermotornya.
Ipda Arwansyah menjelaskan bahwa ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor meliputi :
1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor
2. Bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor tahun ke III dan seterusnya.
3. Bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor tahun ke III dan seterusnya.
4. Bebas pajak Progresive
5. Bebas pokok tunggakan PKB tahun ke III
6. Bebas denda SWDKLLAJ untuk tahun yang lewat.
Yang berlangsung mulai tanggal 29 Mei 2023 s.d 30 September 2023.
Harapan Ipda Arwansyah dengan pelaksanaan Penyuluhan Keliling ini masyarakat yang tersentuh dapat memahami pentingnya keselamatan di jalan serta mau mematuhi aturan lalulintas. “Kita harapkan masyarakat bisa menyampaikan informasi ini kepada masyarakat lainnya sehingga nantinya tercipta Kamseltibcarlantas di Wilayah hukum Polres Simalungun,” tutup pak KBO. (Gunawan, S/ Humas Polres Simalungun)