Satgas Covid-19 Kecamatan Ketibung Diduga Kangkangi Aturan PPKM

Lampung Selatan – Beritainvestigasi.com. Saat ini Kabupaten Lampung Selatan masuk kategori PPKM Level 4 dengan beberapa aturan yang ketat baik dari Pemerintah Pusat sampai dengan Pemerintah Daerah. Hal ini dilatarbelakangi angka penularan Covid-19 di Kabupaten Lampung Selatan yang masih fluktuatif.

Melihat situasi di atas, kendati demikian masih saja ada beberapa warga di wilayah Kecamatan Katibung yang masih nekat menggelar acara yang menimbulkan kerumunan, dengan tidak dilengkapi surat ijin dari Satuan Gugus Tugas penanganan Covid19 Kabupaten Lampung Selatan.

Mengetahui hal tersebut, Anggota Polsek Katibung bersama tim media , mendatangi lokasi diselenggarakannya syukuran di Dusun Kedatuan, Desa Karya Tunggal, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, dengan maksud untuk memberikan imbauan sesuai instruksi Mendagri No 31 Tahun 2021, Instruksi Gubernur No 14 Tahun 2021,Instruksi Bupati No 10 Tahun 2021 Tentang penerapan pelaksanaan PPKM, pada Kamis malam, (12/08/2021).

Menurut Samani, Kadus setempat, mengatakan kepada awak media, bahwa kegiatan Suroan atau Ruwat Bumi ini sudah menjadi acara yang rutin setiap tahun tepatnya di bulan suro, dan yang hadir dari berbagai daerah, ada dari Jawa, Martapura, Palembang dan masyarakat lingkungan setempat.

” ini kegiatan rutin setiap tahun, biasanya sambil wayangan dan dilaksanakan selama seminggu, namun karena pandemi Covid-19 acara hanya digelar satu malam,” terang Samani.

Dari hasil pantauan awak media dilapangan, acara suroan atau ruwat bumi ini dihadiri kurang lebih sekitar 500 orang, terlihat jumlah kendaraan bus 11 unit kendaraan mobil pribadi 50 unit, ditambah sepeda motor sehingga menimbulkan kerumunan yang luar biasa, hal ini bertentangan dengan komitmen Penerapan PPKM Level 4 yang diinstruksikan Mendagri, Gubernur Lampung dan Bupati Lampung Selatan yang menginstruksikan agar Camat, Kepala Desa atau satgas Covid-19 mulai dari tingkat Kecamatan sampai ke tingkat Desa harus tegas dalam menerapkan PPKM Level 4.

Sementara Kades Karya Tunggal, Tubagus Nata Dipraja, Saat disambangi awak media di kediamannya sedang tidak berada ditempat, dihubungi melalui sambungan telepon aktif namun tidak diangkat.

Terpisah, Camat Katibung, Hendra Jaya S.Sos sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Katibung saat dikonfirmasi mengenai adanya kegiatan warga Desa Karya Tunggal yang menimbulkan kerumunan melalui pesan WhatsApp mengatakan, dirinya dan Kapolsek sedang cari info dan Kades di telpon belum diangkat.

Sebagaimana Instruksi Bupati Lampung Selatan, meminta Camat dan Kepala Desa agar tegas melarang semua kegiatan dalam bentuk apapun yang menimbulkan kerumunan, tapi dengan adanya kegiatan suroan atau ruwat bumi di Desa Karya Tunggal yang dihadiri ratusan orang dan menimbulkan kerumunan menjadi pertanyaan besar, tentang keseriusan Satgas Covid-19 Kecamatan Katibung dalam melaksanakan instruksi Lampung Selatan tentang penerapan PPKM level 4.

Pentolan Yayasan LBH Kalianda, Rudi Suhaimi S.H, menjelaskan, saat di hubungi awak media melalui via telepon, sanksi bagi yang melakukan pelanggaran terhadap prokes dan pelaksanaan PPKM,  menurutnya Sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang kekarantinaan Kesehatan bisa menjerat pelanggaran prokes atau PPKM dengan Pidana penjara paling lama 1 tahun dan Atau denda paling banyak 100 juta.

“bisa dikenai pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular”, ujarnya.

Sampai berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari Camat Katibung Hendra Jaya S.Sos sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Katibung.  (Jaya/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *