
Batam, Kepri – Beritainvestigasi.com. Penerapan masa karantina 7×24 jam bagi PMI oleh Satgassus yang dimulai pada tanggal 29 November 2021, kini telah ditingkatkan menjadi 10×24 jam.
Hal ini menindaklanjuti Adendum SE Satgas penanganan Covid-19 No 23 tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional yang berlaku mulai tanggal 3 Desember 2021.
Dalam Adendum SE ini juga dijelaskan protokol Tes RT-PCR dilaksanakan 2 kali yaitu pada saat kedatangan, kemudian pada saat hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yg melakukan karantina dengan durasi 10×24 jam dan pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14×24 jam.
Dansatgassus Perlintasan PMI, Brigjen TNI Jimmy Ramos Manalu S.Hub Int, mengatakan melalui Kapenrem 033/WP, Mayor Inf Reza Fahlevi, bahwa dengan penerapan aturan baru berdasarkan Adendum SE Satgas penanganan Covid-19 No 23 tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional diharapkan mampu terus menekan angka penularan Covid-19 termasuk varian Omicron. (W35/red).