Satgassus PMI Kepulauan Riau Sigap Hadapi Ancaman “Omicron”

Batam, Kepri – Beritainvestigasi.com. Penerapan masa karantina 7×24 jam bagi PMI oleh Satgassus yang dimulai pada tanggal 29 November 2021, kini telah ditingkatkan menjadi 10×24 jam.

Hal ini menindaklanjuti Adendum SE Satgas penanganan Covid-19 No 23 tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional yang berlaku mulai tanggal 3 Desember 2021.

Berdasarkan keputusan hasil rapat Koordinasi tingkat Menteri pada tanggal 1 Desember 2021, tujuan Adendum SE ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadi peningkatan penularan covid-19 termasuk varian baru yang telah bermutasi seperti Sars-CoV-2 varian B.1.1.529 (Omicron) yang ditemukan pada beberapa negara di dunia maupun perkembangan varian virus SARS-CoV-2 yang akan datang.

Dalam Adendum SE ini juga dijelaskan protokol Tes RT-PCR dilaksanakan 2 kali yaitu pada saat kedatangan, kemudian pada saat hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yg melakukan karantina dengan durasi 10×24 jam dan pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14×24 jam.

Laporan pada Kamis 2 Desember 2021 bahwa situasi RSKI pulau galang terkait penanganan Covid-19 dalam keadaan aman & terkendali dengan jumlah total pasien 58 orang terdiri 30 orang laki-laki dan 28 perempuan dengan okupansi 12,60%.

Dansatgassus Perlintasan PMI, Brigjen TNI Jimmy Ramos Manalu S.Hub Int, mengatakan melalui Kapenrem 033/WP, Mayor Inf Reza Fahlevi, bahwa dengan penerapan aturan baru berdasarkan Adendum SE Satgas penanganan Covid-19 No 23 tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional diharapkan mampu terus menekan angka penularan Covid-19 termasuk varian Omicron.  (W35/red).