
Dalam hal ini Sat Lantas Polres Tanggamus menegaskan, sopir dump truck masih berstatus sebagai saksi. Terhadap kasus ini sudah dua kali melakukan gelar perkara.
Fakta-fakta terkait progres penanganan lakalantas yang menewaskan bocah berusia sepuluh tahun ini, disampaikan Kasat Lantas Polres Tanggamus, AKP Jonnifer Yolandra, S.I.K, M.H, mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K, Rabu (02/02/2022).
AKP Jonnifer menjelaskan, Laka Lantas tersebut terjadi antara kendaraan roda enam dump truck Mitsubishi Nopol. BE 8365 UP yang dikemudikan oleh HN (33). Dengan kendaraan sepeda motor Honda Supra Fit Nopol. B 6233 D yang dikendarai NR (13) dan berpenumpang NA (10).
“Akibat Laka Lantas ini, penumpang atas nama NA (10) meninggal dunia. Untuk menangani kejadian ini, kami dari Sat. Lantas sudah melakukan berbagai upaya. Antara lain, kasus ini masih terus dalam proses penyelidikan kami. Kemudian, Sat Lantas Polres Tanggamus sudah dua kali melakukan gelar perkara,” jelas AKP Jonnifer.
AKP Jonnifer menjelaskan, bahwa HN selaku sopir Mitsubishi dump truck masih berstatus sebagai saksi. Semenjak hari kejadian sampai dengan saat ini, HN masih mengamankan diri di Mapolres Tanggamus.
Hal itu diperkuat dengan surat pernyataan dari HN, bahwa dia ingin mengamankan diri untuk menghindari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
AKP Jonnifer Yolandra melanjutkan, penyidik Sat. Lantas masih melakukan persiapan untuk rekonstruksi kecelakaan lalu lintas tersebut.
Lalu untuk perkembangan perkara kecelakaan lalu lintas ini, Kasat Lantas menambahkan, pihaknya selalu mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak keluarga korban dan penasehat hukumnya.
“Jadi dalam penanganan perkara Lakalantas ini, kami berupaya semaksimal mungkin untuk mengedepankan transparansi. Setiap progresnya kami selalu sampaikan pada pihak keluarga korban dan penasehat hukumnya,” imbuhnya.
Kasat berharap doa dan dukungan, agar kasus tersebut segera menemukan titik terang.
“Kami memohon kepada segenap masyarakat untuk mendoakan supaya kasus ini segera menemukan titik terang,” tutupnya. (Oscar/hms/red).
Editor : Wesly ( Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).