
Kasat Narkoba Polres Tanggamus, AKP Deddy Wahyudi, S.H, M.M, mengatakan, kedua tersangka berinisial TO (24) dan YO (27). Keduanya adalah warga pekon setempat.
“Keduanya ditangkap berdasarkan informasi masyarakat adanya rumah yang dijadikan untuk tempat peredaran narkoba, lalu dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap keduanya,” kata AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K, Jumat (07/01/2022).
Ia menjelaskan, penangkapan keduanya hampir bersamaan. Mulanya ditangkap YO yang diduga sebagai pengedar narkoba pada Selasa (4/1/21) pukul 03.00 WIB.
Dari YO barang bukti yang didapat berupa satu buah plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,37 gram. Dua alat isap sabu, satu plastik klip kosong bekas kemasan sabu,
Kemudian dilakukan pengembangan dan 15 menit kemudian, berhasil ditangkap TO. Tersangka ini masih terkait dengan tersangka sebelumnya.
Dari tangan TO, polisi mengamankan barang bukti delapan plastik klip bekas kemasan sabu, satu alat isap sabu, satu buah sedotan plastik, satu unit ponsel.
Atas perbuatannya, TO dan YO, dijerat pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (Oscar)
Editor : Wesly (Asesor UKW)