
Melalui surat tersebut, Hendri Kurniadi memberi mandat kepada Sekretaris Satpol PP, Anwar, S.St. Pi, M.H. , untuk memimpin tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Provinsi Kepulauan Riau, Satpol PP Kota Tanjungpinang, Dinas PUPR Provinsi Kepri, dan Dishub Provinsi Kepri guna memberikan himbauan dan edukasi kepada seluruh petugas parkir di area tersebut.
Petugas parkir dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada pengguna kendaraan.
Parkir tetap diizinkan di area Taman Gurindam 12 asalkan tidak disertai pungutan biaya.
Satpol PP akan menjaga lokasi setiap malam untuk memastikan tidak ada lagi pungutan parkir di area ini.
“Langkah ini dilakukan untuk memastikan fasilitas publik di Taman Gurindam 12 Tepi Laut Kota Tanjungpinang tetap dapat dinikmati masyarakat tanpa adanya pungutan liar, serta menciptakan ketertiban dan kenyamanan di kawasan tersebut,” ujar Hendri.
Masyarakat menyambut baik langkah ini sebagai bentuk upaya pemerintah menciptakan layanan publik yang lebih transparan dan bebas dari praktik pungli.
(A.Ridwan)