
Kota Metro, Lampung – Beritainvestigasi.com. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol- PP) Kota Metro tertibkan ratusan atribut dan banner yang melanggar Perda di Kota Metro. Penertiban ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung No. 270/2048/V/VI.07/2022 dan Perda Kota Metro nomor 9 tahun 2017 tentang kebersihan, ketertiban dan keindahan (K3).
“Iya penertiban dimulai dari Jalan Jenderal Sudirman, Metro Barat pada 12 Juni kemarin. Awal bergerak kami dapati 65 banner berbagai iklan, termasuk bakal calon Gubernur,” kata Sekretaris Satpol-PP Kota Metro,” Jose Sarmento. Kamis (16/06/2022).
“Kedapatan kondisi 14 banner dan baliho melintang di tiang listrik, telepon dan dipaku di pohon, fasilitas umum bahkan ada pada badan jalan. Untuk pada tanggal 15 Juni 2022, di jalan Jenderal Suprapto Kota Metro yang telah mengamankan banner yang bergambar Cagub dan Capres dan lain-lain sejumlah 31 buah, total keseluruhan ada 124 banner yang telah diterbitkan,” tandasnya. (Tama).
Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).