
Kepala Satpol PP Provinsi Kepri, Hendri Kurniadi, S.STP, M.Si, melalui Sekretaris Satpol PP, Anwar, S.St. Pi, M.H., memberi mandat kepada tim gabungan untuk melaksanakan penertiban ini. Dalam operasi tersebut, sebanyak 9 pedagang asongan dan sejumlah karpet ditertibkan karena berjualan di Zona A, yang seharusnya bebas dari aktivitas perdagangan.
Sebagai solusi, sementara ditetapkan Zona B sebagai area yang diperbolehkan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga Ahir batas di tentukan. Anwar menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban di area publik tanpa mengabaikan keberlangsungan ekonomi para pelaku UMKM.
Ia juga mengimbau para pedagang agar tidak melakukan aktivitas apa pun di Zona A, termasuk berjualan makanan ringan, minuman, permainan, atau penyewaan karpet. “Kami berharap para pedagang mematuhi aturan yang berlaku agar tidak terjadi penertiban ulang di masa mendatang,” tambahnya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan keseimbangan antara estetika kota dan aktivitas ekonomi masyarakat tetap terjaga, sehingga Tanjungpinang dapat berkembang menjadi kota yang lebih tertib dan nyaman bagi semua pihak.
(A. Ridwan)