
Kegiatan penggagalan pemberangkatan 7 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dipimpin langsung oleh Kasatpolairud Polres Karimun, AKP Binsar Samosir, S.H, M.H juga berhasil mengamankan terhadap R yang merupakan calo (penampung) para calon PMI tersebut yang berlokasi TKP di Pulau Judah Desa, Kec. Moro, Kab. Karimum Prov. Kepri.
Kasatpolairud Polres Karimun menerangkan, berdasarkan keterangan dari pengakuan calon PMI, mereka datang sejak bulan Desember tahun 2021 dari daerah asalnya (NTT, Aceh, Makasar dan Jawa). Datang ke Batam mau bekerja di Malaysia dan bertemu dengan Agen sdr. F (DPO) yang akan memberangkatkan mereka dengan biaya ongkos 6 Juta hingga 6,5 Juta Rupiah / orang. Namun, calon PMI tersebut malah ditempatkan di penampungan milik R.
Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano, S.I.K, S.H secara terpisah mengatakan, saat ini Polres Karimun bersama Direktorat Polairud Polda Kepri melakukan pengembangan guna pengungkapan kasus ini dan juga berkoodinasi dengan BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) Kab. Karimun, Prov. Kepri guna penanganan korban calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Kita mengimbau untuk masyarakat yang akan bekerja keluar negeri agar memenuhi segala dokumen atau administrasi secara resmi serta melalui instansi pemerintah, tidak melalui oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, agar tidak menjadi korban penipuan maupun korban kejahatan lintas Negara. Ingatlah ada keluarga kita yang selalu menanti,” Imbau Kapolres Karimun. (Wes/hms/red).
Editor : Wesly (Asesor UKW).