Satres Narkoba Polres Rohul Amankan 10,3 Kg Ganja, 2 Pelaku Ditangkap

Riau, Rohul1290 Dilihat

Rokan Hulu,Riau – Beritainvestigasi.com Polres Rokan Hulu (Rohul) melalui Satuan Reserse Nakoba (SatResnarkoba) Polres Rohul berhasil menggagalkan peredaran Narkotika dan menangkap 2 (dua) pria, dengan inisial A (35) dan ISM (42) yang membawa 10,3 kg daun ganja kering yang dikirim dari Madailing Natal (Madina), Sumut untuk diedarkan di Rohul .

Kedua tersangka ditangkap ditepi jalan, tepatnya di Dusun Kumu,Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu,Riau, Selasa (29/7/2025) Pagi.

Kapolres Rohul, AKBP Emil Eka Putra,S.I.K,S.H.,M.Si melalui Kasat Resnarkoba, AKP Repelita Ginting,S.H di dampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang,S.H membenarkan pengungkapan tersebut.

“Terungkapnya Kasus ini, berkat informasi dari masyarakat yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Rohul.Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan Narkoba yang lebih luas lagi. Kami,akan terus melakukan upaya untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Rokan Hulu,” Kata AKP Repelita Ginting kepada Wartawan, Rabu (30/7/2025).

AKP Repelita Ginting mengatakan, saat Penangkapan, Team melakukan penggeledahan terhadap terduga Pelaku, dan menemukan 10 paket Narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus lakban warna coklat,dan satu karung warna putih, 1 buah plastik warna biru, 2 unit handphone, dan 1 unit mobil Toyota Avanza.

“Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah di amankan di Polres Rohul dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah),” papar AKP Repelita Ginting.

Polres Rokan Hulu meng-apresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang berujung pada pengungkapan kasus ini. Diharapkan masyarakat terus mendukung upaya Kepolisian dalam memberantas Narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Rohul. (H.Sihombing)

Sumber : Humas Polres Rohul