Satresnarkoba Polres Kayong Utara Kembali Tangkap 8 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Kayong Utara1800 Dilihat

Kayong Utara, Kalbar – Beritainveatigasi.com Beberapa waktu lalu Satresnarkoba Polres Kayong Utara berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika, pada Rabu(08/05/2024).

Kapolres Kayong Utara AKBP Achmad Dharmianto,S.H.,S.Ik melalui Kasat Narkoba IPTU Ronald Wahyu membenarkan perihal tersebut.

“Satresnarkoba polres kayong utara Telah mengamankan sebanyak 8 (delapan) orang yang diduga pelaku tindak pidana narkotika diwilayah hukum Polres Kayong Utara, dengan perannya masing-masing,” terang IPTU Ronald di hubungi via WhatsApp Jumat(17/05/2024).

Ronald menjelaskan penangkapan dilakukan di 2 TKP.

– 1 (satu) TKP penangkapan di wilayah Kabupaten Kayong Utara, tepatnya BTN villa anugerah II, Kecamatan Sukadana.
– 2 (dua) TKP di Jl. Gatot Subroto, gg kuntum, sampit, delta pawan dan Jl. Mulia, gg Nusa, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.

” Untuk yang di Ketapang hasil dari pengembangan, “jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas sebanyak 39 gram Narkotika Jenis Shabu didalam kantong plastik yang telah dipaket oleh pelaku, alat timbangan, bong serta alat berbagai jenis, yang memiliki keterkaitan. Pelaku yang berhasil diamankan sebanyak 8 orang dengan inisial Pelaku : JP, GL, FJ, RD, RL, FJR, AK, dan RJ.

“Mereka secara bersama-sama berkomplotan, dengan modus operandi, ada yang membeli barang di ketapang, kemudian menawarkannya ke beberapa pelaku untuk dijual, setelah itu melakukan transaksi di area yang ditentukan, dengan tujuan untuk mengedarkan di wilayah kayong, ” tutup Kasat Narkoba IPTU Ronald Wahyu.

Atas perbuatannya para pelaku terancam paling singkat 5 tahun, maksimal hukuman mati.

Vr