
Lampung Barat, Lampung– Beritainvestigasi.com Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Lampung Barat. Hal tersebut ditunjukkan dengan ditemukannya tanaman yang diduga ganja (Cannabis) di sebuah lahan belukar milik H. Anwar, yang berada di Pekon Teba Pring Jaya, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat.
Penemuan tersebut berlangsung pada Sabtu, 26 September 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Saat melakukan kegiatan di lokasi, personel Satresnarkoba menemukan sejumlah tanaman yang diduga merupakan tanaman ganja yang ditanam di area lahan belukar tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal dan informasi yang diperoleh petugas, tanaman yang diduga ganja tersebut diduga ditanam oleh seorang tersangka berinisial S. Selanjutnya, petugas melakukan pengamanan terhadap tanaman yang ditemukan untuk dijadikan barang bukti serta dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Lampung Barat guna memastikan jenis tanaman serta mengungkap secara lebih mendalam terkait kepemilikan dan proses penanamannya.
Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman, S.H., S.I.K., M.H. melalui Satresnarkoba menyampaikan bahwa Polres Lampung Barat akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika, termasuk menindaklanjuti informasi masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
“Polres Lampung Barat berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas narkotika di lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Lebih lanjut, keberadaan tanaman yang diduga ganja tersebut menjadi perhatian serius karena narkotika dapat memberikan dampak buruk bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Oleh karena itu, sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat diperlukan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Lampung Barat masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terhadap perkara tersebut guna mengungkap secara jelas keterlibatan tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan penanaman tanaman yang diduga ganja tersebut.
Polres Lampung Barat menegaskan akan terus mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Lampung Barat.( Salman )