Satu Pasangan Bakal Calon Perseorngan Gagal Dalam Tahapan Pilkada di Ketapang, Ini Penjelasan KPU

Ketapang1572 Dilihat

Ahmad Saufi Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Ketapang(foto dok. Beritainvestigasi.com)

Ketapang, Kalbar – Beritainvestigasi.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang telah menerima data dan dokumen persyaratan dukungan Bakal Calon Perseoranngan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ketapang pada tanggal 12 Mei 2024, sebelum batas akhir pada pukul 23.59 WIB.

Menurut keterangan KPU melalui Ahmad Saufi Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Ketapang, bahwa: Di Kantor KPU Ketapang terdapat dua bakal pasangan calon yang menyerahkan syarat dukungan minimal, yakni Bakal Pasangan Calon Mayjen TNI (Purn) Dr. H. Ronny S.AP., MM danYakobus Dingum Sudi Yanto, S.A.P., dan Bakal Pasangan Calon Budi Mateus S.Pd., M.Si dan Davidi Rasidi.

“Sebelumnya dua Bakal pasangan calon ini meminta akses pembukaan Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SILONKADA), pada Tanggal 7 Mei 2024 yang dilakukan oleh Bakal Pasangan Calon Budi Mateus, S.Pd., M.Si dan Davidi Rasidi, “terang Saufi saat di hubungi melalui sambungan WhatsApp Kamis(16/05/2024).

Lanjutnya, sehari setelahnya pada Tanggal 8 Mei 2024 dilakukan oleh Tim Penghubung Bakal Pasangan Calon Mayjen TNI (Purn) Dr. H. Ronny S.AP., MM, dan Yakobus Dingum Sudi Yanto, S.A.P.

Ahmad Saufi menjelaskan Prinsip pencalonan dalam Pilkada Serentak 2024, Bakal Pasangan Calon pada tahapan penyerahan syarat dukungannya harus disampaikan secara digital melalui sistem informasi pencalonan pilkada (SILONDAKA), namun KPU pada tanggal 12 Mei 2024 menerbitkan surat dinas yang memberikan waktu dan kesempatan untuk Bakal pasangan calon menyampaikan data dan dokumen syarat dukungan melalui fisik dan dibawa ke kantor KPU.

“Setelah dokumen fisik tersebut disampaikan oleh bakal pasangan calon, KPU segera melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas dengan menghitung jumlah dukungan minimal dan sebaran kecamatan,” jelasnya.

Dikatakannya, syarat dukungan minimal dan sebaran Wilayah menjadi mutlak disampaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan wakil Bupati sesuai dengan ketentuan pasal 41 ayat (2) Undang – Undang 10 Tahun 2016 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Saufi juga menjelaskan terkait, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang Nomor 886 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ketapang Tahun 2024. Bahwa Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2024 sebanyak 35.261 dukungan dan sebaran minimal sebanyak 11 (sebelas) Kecamatan di wilayah Kabupaten Ketapang.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim KPU atas berkas data dan dokumen yang termuat dalam Model B.1-KWK-PERSEORANGAN, bakal pasangan calon tersebut Bakal Pasangan Calon Perseorangan Mayjen TNI (Purn) Dr. H. Ronny S.AP., MM, dan Yakobus Dingum Sudi Yanto, S.A.P, hanya mendapat dukungan sebanyak 28.947 jiwa dengan sebaran di 20 Kecamatan.

“Prinsipnya jumlah minimal dukungan dan jumlah sebaran Kecamatan menjadi satu kesatuan dalam tahap pencalonan bakal calon perseorangan untuk melanjutkan proses ke tahap selanjutnya yakni tahap verifikasi administrasi, verifikasi faktual, tahap perbaikan hingga nanti diakhir ada proses penetapan, ” papar Saufi.

Saufi menambahkan, Bakal Pasangan Calon Perseorangan Budi Mateus, S.Pd., M.Si dan David Rasidi dinyatalan Lolos penerimaan syarat minimal dukungan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ketapang, setelah tim melakukan pemeriksaan berkas data dan dokumen yang disampaikan dengan Dukungan tersebar di 20 Kecamatan dan Jumlah Dukungan sebanyak 39.911 Ribu jiwa.

” KPU Kabupaten Ketapang memberikan waktu dan kesempatan kepada Bakal pasangan Calon Perseorangan yang dinyatakan lolos pemeriksaan kelengkapan data untuk melakukan proses unggah dokumen kedalam SILONKADA dalam waktu 3 × 24 Jam terhitung sejak KPU Menyerahkan Tanda Penerimaan dan Berita Acara Penerimaan Berkas Pada Tanggal 13 Mei 2024,” tutupnya.

Kemudian untuk Bakal Pasangan Calon Mayjen TNI (Purn) Dr. H. Ronny, S.A.P., MM dan Yakobus Dingum Sudi Yanto, S.A.P, menurut Saufi berkas dikembalikan karena tidak memenuhi syarat.

“Bahwa dalam hal ini, langkah bakal pasangan calon tersebut terhenti dan tidak melanjutkan ke tahap selanjutnya, ” pungkasnya.

 

Vr/Red