Sebagai Sumber PAD, Warga Desa Batu Barat Dukung Adanya PT BGP

H. Effendi Ahmad, S. P.d.I., M. Sis Wakil Bupati KKU saat menyampaikan sambutan (foto: Beritainvestigaai) 

Kayong Utara, Kalbar – Beritainvestigasi.com. Ratusan warga mendukung dan menyetujui keberadaan PT BGP, hal itu dinyatakan dalam kesepakatan saat sosialisasi bertempat di Gedung Serba Guna Desa Batu Barat, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, pada Selasa(31/01/2023).

Dalam sosialisasi yang dibuka oleh Kepala Desa Batu Bartersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Kayong Utara H. Effendi Ahmad,S.Pd.I., M.Sos, Ketua DPRD KKU Sarnawi beserta Wakil Ketua DPRD Abdul Zamad dan anggota Komisi II, Kapolsek Simpang Hilir IPDA Herlyan,S.H, Danramil Simpang Hilir, Peltu Nanang, Camat Simpang Hilir, Kades Batu Barat, Ketua BPD Batu Barat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan masyarakat Desa Batu Barat.

Dari Pihak PT Barata Guna Perkasa(PT.BGP) diwakili oleh Saipin selaku Direktur lapangan, turut hadir pula tokoh masyarakat Dusun Lembawang, Desa Kampar Sebomban, Kecamatan Simpang Dua, Ketapang, serta beberapa warga Dusun Lembawang.

Dalam sambutannya Wakil Bupati menjelaskan, bahwa izin tambang PT BGP berada di Desa Kampar Sebomban, Kabupaten Ketapang, sedangkan untuk Tersus atau pelabuhannya berada di wilayah Desa Batu Barat, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara. Sehingga ada kewajiban bagi PT. BGP mengadakan sosialisasi di dua Desa, yakni Batu Barat dan Kampar Sebomban.

” Saya harap investasi yang masuk ke daerah kami, jangan sampai masyarakat kami jadi penonton, masyarakat harus merasakan manfaatnya namun tidak boleh anarkis, harus musyawarah dengan kepala dingin, Alhamdulillah sosialisasi hari ini bisa dilaksanakan. Kita beruntung karena pelabuhan milik Barata seluas 5 hektare diserahkan ke Pemda Kayong Utara, secara otomatis ini akan menjadi pendapatan daerah kita,” ujar Wabup.

Pada kesempatan yang sama Ketua DPRD, Sarnawi mengatakan, bahwa pihaknya DPRD selalu mendukung Pemda KKU, untuk menerima investasi masuk sejauh investasi sifatnya legal.

“Pada prinsipnya kami DPRD selalu mendukung pemerintahan Kabupaten Kayong Utara, kami selaku lembaga pengawasan akan melaksanakan fungsi sebagai pengawasa setiap hal yang menyangkut anggaran pendapat dan belanja daerah. Kami juga mendukung masuknya PT BGP yang akan mendongkrak PAD Kayong Utara. Terkait dengan adanya sosialisasi kami hanya memantau, silahkan pihak perusahaan bersama masyarakat,” kata Sarnawi.

Sebelumnya DPRD sempat menahan operasi PT. BGP terkait legalitas dan perizinan, namun setelah di croscek perizinannya sudah lengkap(legal).

Dalam sosialisasi itu didapati beberapa poin yang disepakati bersama, diantaranya bahwa: Warga Desa Batu Barat menyetujui adannya PT. BGP yang menggunakan Tersus (Pelabuhan Jetty) yang kedudukan nya berada di wilayah Desa Batu Barat, sementara material berasal dari Desa Kampar Sebomban.

Kemudian pihak perusahaan akan mengadakan MOU dengan masyarakat melalui Kepala Desa, Pihak PT. BGP akan membuka kesempatan kerja kepada warga sesuai keahlian dan kebutuhan dari perusahaan. Perusahaan akan membantu kesejahteraan masyarakat melalui CSR sesuai mekanisme dan kebutuhan yang berlaku.

” Dari kami sangat terbuka jika ada peluang bagi masyarakat, karena kami memang membutuhkan tenaga kerja, terutama pengangkutan, jika selaku kontraktor warga punya armada yang siap, silahkan dimasukan kami siap menerima. Jika ada pekerja yang dekat kami justru terbantu dan tidak harus mendatangkan tenaga dari luar,” beber Saifin Perwakilan Perusahaan.

Dukungan masyarakat disampaikan perwakilan tokoh yang hadir bahwa keberadaan PT. BGP yang sudah mendapat izin resmi patut didukung karena dapat menciptakan peluang kerja dan diharap dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.

” Pada prinsipnya kami sangat menyambut baik masuknya investasi yang akan membuka peluang kerja dan kesejahteraan masyarakat kami,” cetus Japri tokoh masyarakat(Ketua BPD Batu Barat).

” Kami sangat berterimakasih kepada investor yang telah masuk ke daerah kami desa Batu Barat, sedikit banyaknya dapat memberikan keuntungan bagi masyarakat Batu Barat,” timpal Anda.

Namun dalam sosialisasi yang berlangsung pihak Desa Batu Barat menegaskan, bahwa pihak PT. BGP dilarang beroperasi sebelum MOU di tandatangani, sementara pada pertemuan tersebut pihak desa belum menyiapkan draf MOU yang untuk diajukan, sehingga harus menunggu tim perumus menghasilkan daraf yang dimaksud.

” Kalo belum ada perjanjian yang jelas jangan dulu ada kegiatan,” ungkap Romi.

Hal itu dipertegas oleh Sahrol Kepala Desa Batu Barat.

” Ketika MOU belum dibuat, belum disepakati, dengan hormat PT Brata belum bisa beroperasi di wilayah desa Batu Barat,” tegas Sahrol Kades Batu Barat.

Sementara itu, perwakilan tokoh masyarakat Dusun Lembawang, sangat menyayangkan tidak ada kebijakan dalam musyawarah sosialisasi, pasalnya hanya mengakomodir kepentingan sepihak dari Desa Batu Barat, sedangkan apa yang menjadi kepentingan warga Kampar Sebomban yang sudah bekerja di Tambang menjadi terhenti dan itu merugikan pihak masyarakat Kampar Sebomban.

” Harusnya ada solusi juga buat masyarakat Kami yang sudah bekerja, jika di stop bagaimana nasib masyarakat kami, jika mereka tak bekerja otomatis mereka tidak ada pendapatan,” terang Supianto Kepala Dusun Lembawang Desa Kampar Sebomban, saat diwawancarai.

Hal senada disampaikan oleh salah satu pekerja dari Kampar Sebomban.

“Kalau di setop, kami yang merasa dirugikan, harusnya pikirkan juga nasib kami yang numpang mengais rezeki di PT. Barata, jika kami tidak kerja siapa yang akan membayar kami, dan siapa yang akan menanggung kebutuhan hidup kami dan keluarga?” Warga yang tak menyebutkan namanya menambahkan.

Penulis: Vr