
Jakarta – Beritainvestigasi.com. Pemerintah Pusat melalui Kementrian ATR/BPN RI tengah gencar melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari desa ke desa se- Indonesia.
Program tersebut dilaksanakan melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia.
Saat ini, Kementerian ATR/BPN mendanai program PTSL meliputi : Pengukuran, Pemetaan, Ajudikasi atau Riwayat Tanah dan Pemberian sertifikat.
Kendati demikian, Pemohon masih harus mengeluarkan biaya di luar PTSL, Seperti : menyiapkan patok tanah, Surat-surat, serta Materai, dilansir dari Laman Kemen- ATR/BPN, Kamis (26/01/2023).
Untuk diketahui bahwa, Biaya mengurus sertifikat PTSL sendiri terbagi menjadi 5 (lima) kategori berdasarkan masing-masing wilayah.
Berikut rincian biaya urus sertifikat PTSL :
1. Kategori I (Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur) sebesar Rp.450.000
2. Kategori II (Provinsi Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat) senilai Rp.350.000
3. Kategori III (Provinsi Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Timur) sebesar Rp.250.000
4. Kategori IV: (Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan) senilai Rp.200.000
5. Kategori V: (Provinsi Jawa dan Bali) sebesar Rp.150.000. (Redaksi/@mfibi).
Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).