Sengketa Lahan Sawit Bersertifikat di Manis Mata Belum Temui Titik Temu, Polsek Siapkan Cek Lokasi dan Libatkan BPN

Ketapang, Kalbar – Beritainvestigasi.com. foto: Ilustrasi karya Gemini AI

Sengketa penguasaan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 19.320 meter persegi di Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, masih berproses dan belum menemukan penyelesaian antara pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Koperasi Perkebunan Mandiri Jaya Lestari (MJL).

Persoalan bermula ketika Dewi Purwanti selaku pemegang SHM Nomor 1743 yang diterbitkan pada tahun 2009 mempertanyakan pengelolaan lahannya yang saat ini telah ditanami kelapa sawit dan berada dalam penguasaan Koperasi MJL.

Pemegang SHM mengaku tidak pernah melepaskan maupun menyerahkan hak atas tanah tersebut kepada pihak mana pun. Karena tidak memperoleh kejelasan terkait status lahannya, persoalan itu kemudian dilaporkan ke Polsek Manis Mata pada 14 Januari 2026.

Dalam proses mediasi yang difasilitasi Polsek Manis Mata, pihak koperasi menyampaikan bahwa lahan tersebut sebelumnya telah dibebaskan oleh seseorang bernama Muksin dan kemudian diserahkan kepada koperasi untuk dijadikan areal perkebunan sawit.

Sementara itu, pemegang SHM mempertanyakan dasar pembebasan lahan tersebut karena menurut mereka sertifikat tanah masih sah dan tercatat atas nama pemilik yang sekarang.

Menanggapi pemberitaan yang berkembang, Kapolsek Manis Mata IPTU Meinardus memberikan klarifikasi bahwa sejak laporan diterima pihaknya langsung mengambil langkah dengan mempertemukan seluruh pihak melalui proses mediasi.

“Setelah laporan masuk, kami langsung mengundang para pihak untuk mediasi agar masing-masing dapat menyampaikan posisi dan opsi penyelesaiannya,” kata IPTU Meinardus, Senin (15/6/2026).

Menurut Kapolsek, dalam mediasi tersebut pihak pelapor meminta agar lahan yang diklaim berdasarkan sertifikat dikembalikan kepada pemiliknya. Adapun hasil kebun yang selama ini telah dikelola pihak koperasi menjadi hak pelapor, dan selanjutnya jika pohon sawit akan diciping dipersilakan menjadi hak pengelola.

Di sisi lain, pihak koperasi menyatakan apabila berdasarkan hasil pengecekan koordinat dan dokumen sertifikat terbukti lahan tersebut memang milik pelapor, mereka siap menyerahkan hak yang menjadi milik pemegang sertifikat. Koperasi juga menawarkan pola kemitraan dengan harapan pemilik lahan dapat bergabung sebagai anggota koperasi.

Namun hingga saat ini kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan.

Untuk memperjelas status lahan yang disengketakan, Polsek Manis Mata telah menjadwalkan klarifikasi terhadap perangkat koperasi pada 17 Juni 2026 serta pengecekan lokasi bersama pada 18 Juni 2026 yang akan melibatkan perangkat desa, pengurus koperasi dan pihak pelapor.

Kapolsek menegaskan bahwa kepolisian tidak berada pada posisi mengintervensi kepentingan salah satu pihak maupun menentukan bentuk kompensasi atau penyelesaian perdata.

“Kami tidak mengintervensi kedua belah pihak. Kalau nanti tidak ditemukan kesepakatan dan perkara berlanjut, kami akan mengundang BPN untuk memastikan fakta terkait koordinat dan status sertifikat lahan tersebut,” tegasnya.

Menurut IPTU Meinardus, apabila hasil verifikasi menunjukkan lahan tersebut berada dalam koordinat yang sesuai dengan sertifikat yang sah, maka seluruh fakta terkait proses pembukaan lahan dan penanaman sawit akan menjadi bagian dari pendalaman lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga kini, proses mediasi dan klarifikasi masih berlangsung. Para pihak masih menunggu hasil pengecekan lapangan dan verifikasi data guna memperoleh kepastian hukum atas status lahan yang disengketakan tersebut.(Vr)