
Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Muhammad Zaini menjelaskan bahwa ada 4 laporan yang masuk ke Sentra Gakkumdu dari partai yang berbeda, yaitu Caleg dari Hanura, simpatisan dari Demokrat, Caleg dari Perindo dan Caleg dari PDIP. Setelah dilakukan kajian dinyatakan memenuhi syarat formil materil dan telah diregistrasi.
Saat ini Sentra Gakkumdu masih melakukan proses klarifikasi terhadap sejumlah pelapor dan saksi dilakukan pada hari Senin (25/01).
“Untuk mendalami kasus ini, Sentra Gakkumdu telah mendatangi tempat kejadian perkara pada hari Selasa (26/01)”, Ungkap Zaini
Sementara itu, Maryamah Kordiv. Hukum dan Penindakan Pelanggaran, menerangkan bahwa sesuai Perbawaslu No. 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Pelanggaran dan Perbawaslu No. 31 Tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu, proses penyelidikan ini berlangsung selama 14 hari.
“Sesuai dengan fungsinya Sentra Gakkumdu komitmen dan terus bekerja dalam menegakkan keadilan, demi terciptanya pemilu yang demokratis dan bermartabat”, pungkas Maryamah /bud