
Beritainvestigasi.com, Pematangsiantar – Roy Manurung dan James Gultom membantah keterlibatan mereka dalam dugaan penganiayaan terhadap seorang debt collector Natal Sinaga (62) yang meninggal dunia pada Selasa (28/7/2026) malam.
Melalui konferensi pers yang digelar Kamis (30/7/2026), tim kuasa hukum dari LBH Pematangsiantar menyatakan siap menghadirkan bukti rekaman video dan CCTV untuk membuktikan bahwa tidak terjadi kontak fisik maupun kekerasan dalam insiden tersebut.
Kuasa Hukum Prayuda Situmorang menegaskan bahwa interaksi antara kliennya dengan korban hanya sebatas adu argumen verbal.
“Klien kami tidak melakukan sedikitpun kontak fisik apalagi penganiayaan seperti yang dituduhkan. Kami dapat membuktikannya dalam rekaman video yang terjadi saat itu,” ujar Prayuda di kawasan Jalan Sudirman, Kota Siantar.
Prayuda menjelaskan, kronologi bermula ketika pasangan suami istri asal Bengkulu Tengah, Eko M Djoel Yansyah dan Sri Ekowati, meminta bantuan Roy Manurung terkait penarikan paksa mobil Toyota Calya BD 1843 YD oleh pihak leasing PT MPN.
Penarikan dilakukan sepihak dengan alasan tunggakan angsuran satu bulan. Roy kemudian melibatkan James Gultom untuk mendampingi negosiasi di kantor PT MPN yang berlokasi di Jalan Demokrasi, Kecamatan Siantar Martoba. Hasilnya, mobil berhasil dikembalikan kepada pemilik.
Usai urusan selesai, Roy, James, dan pasangan tersebut menuju sebuah rumah makan di Jalan Sumber Jaya II/Jalan Medan, Siantar Martoba. Di lokasi ini, mereka didatangi oleh rombongan terdiri dari enam hingga tujuh orang debt collector, termasuk Natal.
Menurut keterangan kuasa hukum, situasi memanas hingga terjadi perdebatan mulut, namun tidak berlanjut menjadi perkelahian.
“Kejadian di rumah makan itu hanya cekcok mulut. Tidak ada kekerasan, tidak ada adu fisik. Saat beranjak dari rumah makan pada sore hari, Natal Sinaga masih dalam kondisi sehat dan pulang bersama rekan-rekannya,” jelas Prayuda.
Roy Manurung menambahkan bahwa NS meninggalkan lokasi dalam keadaan baik tanpa menunjukkan gejala sakit apapun. Namun, kabar mengejutkan diterima keduanya belakangan bahwa NS meninggal dunia di RS Vita Insani Pematangsiantar pada malam harinya setelah mengeluhkan nyeri dada dan punggung.
Jasad korban selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara untuk proses otopsi guna menentukan penyebab pasti kematian.
Menanggapi kematian tersebut, keluarga korban disebutkan melaporkan Roy dan James ke SPKT Polres Pematangsiantar atas dugaan penganiayaan.
Dalam proses olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), aparat disebut sempat berupaya mengamankan kedua tersangka. Namun, upaya penangkapan batal dilakukan setelah tim kuasa hukum memperlihatkan rekaman CCTV yang membuktikan tidak adanya tindak kekerasan.
“Dalam hal ini tentu kami menghargai upaya pihak keluarga. Tetapi kami tegaskan jika ini tidak terbukti kami akan membuat langkah hukum untuk memulihkan nama baik klien kami,” tegas Prayuda.
Ia juga menyayangkan dampak sosial dari isu yang beredar cepat, yang bahkan menyebabkan istri James Gultom harus dirawat di rumah sakit akibat syok.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Sandi Riz Akbar, mengonfirmasi bahwa kasus kematian NS masih dalam tahap penyelidikan mendalam untuk memastikan penyebab medis dan hukum dari meninggalnya korban. (*)