Serikat Buruh GABKASI Pastikan Ribuan Pemanen PT. REAKAP dan SYB mogok kerja Jika Premi Tidak Dinaikkan

Ket. Foto : Ketum Gabkasi PT. Reakap, Anwar

Kutai Kartanegara, Kaltim – Beritainvestigasi.com. Ratusan Karyawan pemanen yang tergabung dalam Gerakan Buruh Kaum Syarikat Islam (Gabkasi) Kaltim yang bekerja di PT. Rea Kaltim Plantations (Reakap) Kembang Janggut, Kutai Kartanegara, Provinsi Kaltim, sepakat untuk melakukan aksi mogok kerja besar-besaran terhadap PT. Reakap, Perusahaan tempat mereka bekerja jika tuntutan para pemanen untuk menaikan upah premi atas kelebihan jam kerja tidak segera dipenuhi oleh pihak Manajemen Perusahaan

Hal ini disampaikan langsung oleh Usman, salah seorang Ketua Ranting Gabkasi di Cakra sub PT. Reakap.

“Saya kembali mengingatkan kepada manajemen bahwa kami akan buat agenda mogok kerja total yang melibatkan seluruh anggota pemanen jika tuntutan kami tidak ditanggapi terkait upah kelebihan jam kerja,” ucap Usman kepada awak media ini, Rabu (26/01/2022).

Lanjutnya, kami tidak akan mundur satu langkah pun untuk membela hak kami di perusahaan ini, perusahaan boleh mengobrak-abrik posisi kami, tapi kalau perusahaan tidak mau menjalin komunikasi yang baik dengan pihak karyawan atau SP/SB untuk apa kami terus- terusan bekerja berat sebagai pemanen jika upah dan kesejahteraan kami tidak diperhitungkan.

Tidak hanya itu, di estate lain, Berkat, Cakra, Lestari dan Rea Kaltim group PT. Sasana Yudha Bhakti juga ikut bereaksi atas formulasi kebijakan upah premi yang sangat minim dan dianggap merugikan ribuan pihak pemanen PT. Rea Kaltim tersebut.

“Yang lebih parah, hitungan estimasi brondolan yang tidak memuaskan seluruh anggota pemanen, ditambah lagi kebijakan baru Pimpinan Manejemen Berkat Estate, kalau tidak Ceklok sebelum jam 6 pagi, dipulangkan. Sedangkan jam kerja di SPK terhitung mulai jam 7.00 WIB,” ujar Abu, pemanen Divisi 03 yang juga menjabat Ketua Ranting Gabkasi Berkat Estate saat memberikan keterangan via WhatsApp pada awak media.

Ditempat terpisah, penolakan yang sama juga disampaikan oleh Ketum Gabkasi PT. Sasana Yudha Bhakti (SYB), Syam Suratman

“Kami hanya meminta kepada PT. SYB dan PT. Rea Kaltim agar keringat kami dihargai dengan upah yang wajar. Gaji pokok saja tidak bisa memberikan jaminan kepada kami untuk bertahan hidup dengan keluarga dalam kondisi harga barang yang serba mahal,” tutur Syam Suratman via WhatsApp, Rabu (26/01/2022) kepada Awak Media.

Sementara itu Ketua Umum Gabkasi PT. Rea Kaltim Plantations, Anwar, saat menghubungi awak media, menjelaskan, bahwa tuntutan ini sudah masuk ke Distransnaker Kukar untuk diperselisihkan agar diketahui Anggota Serikat Gabkasi di PT.Rea Kaltim.

Berdasarkan data tahun lalu, ada lebih kurang 900 karyawan yang sudah mendapat KTA. Dengan jumlah segitu, seharusnya saya sebagai karyawan yang juga memimpin SP/SB Gabkasi di PT. Reakap dilibatkan dalam hal perundingan, setidaknya memberi sedikit usulan kepada pihak perusahaan sebagai wujud pengaplikasian UU Perburuhan nomor 21 tahun 2000.

Tujuan keberadaan Serikat GABKASI adalah sebagai sarana komunikasi yang efektif dan aspiratif dapat memberikan kontribusi untuk kepentingan pekerja dan perusahaan dalam proses produksi. Selama ini kami menilai itu tidak ada dan apa yang menjadi konflik industrial saat ini menunjukan bentuk diskriminasi terhadap organisasi buruh. Kebijakan yang dibuat diluar regulasi Undang-undang ketenagakerjaan. Boleh saja terkait premi, namun harus ada kesepakatan dengan pihak pekerja atau wakil pekerja, tapi ini sepihak dan jauh di bawah standar upah lembur.

Contoh, seperti sekarang yang kontroversial, formulasi kebijakan upah premi dan bonus tabungan serta umroh setelah 5 tahun baru dapat digunakan. Ini yang diberlakukan perusahaan, makanya kita tolak karena diluar aturan normatif, supaya setiap hari pemanen bekerja keras mengejar target yang ditentukan perusahaan.

Nah, kalo targetnya tak dipenuhi oleh pemanen, kemudian ada teguran terkait kesalahan prosedur panen dilokasi, maka itu dianggap gugur. Yang normatifkan dalam Undang-undang Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 adalah upah lembur untuk kelebihan jam kerja bahkan dalam PP dan SPK pemanen tapi perusahaan justru tak sanggup bayar, itu karena dinilai terlalu mahal.

“Kami minta naikkan harga premi juga tak ada respon, lalu solusinya bagaimana? Jadi kami merasa Gabkasi ini hanya pajangan ketika ada seminar kemana-mana kita dilibatkan, tapi urusan yang menyangkut kesejahteraan karyawan pemanen usulan kita tidak diterima. Pokoknya saya mendukung semua anggota pemanen yang menolak kebijakan ini kalau perusahaan juga tidak mau naikkan premi kita, ramai-ramai minta perlindungan di Dewan Pengupahan atau ke PHI. Yah.. kemana ajalah,” pungkas Anwar.

Sementara itu pihak PT. Reakap Tidak ada yang bisa dihubungi guna diminta konfirmasi hingga berita ini diterbitkan.  (Hos H).

Editor : Wesly (Asesor UKW).