
Humbahas, Sumut – Beritainvestigasi.com. Polres Humbang Hasundutan akhirnya mengumumkan dalam Press Release, bahwa motif suami mutilasi istri di Lumban Sionang, Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan akibat sering cekcok dalam rumah tangga pasangan suami istri tersebut.
“Penyebab ataupun motif tersangka HM karena merasa sakit hati terhadap korban NS. Pengakuan HM, korban NS berkata kasar atau sering memaki pelaku dan perlakuan yang tidak layak”, ungkap Kapolres Humbahas, AKBP Achmad Muhaimin, S.I.K, M.H di Aula Polres Humbahas, Senin (14/11/2022).
Disebutkannya, tersangka melakukan pembunuhan itu di hari Jumat Tanggal 11 November 2022, sekira Pukul 10.00 WIB. Tersangka awalnya mengunci korban di dalam kamar, kemudian tersangka mengambil pisau dan masuk kembali ke dalam kamar.
Setelah itu, HM mencekik korban lalu menusuk pisau ke bagian leher sebelah kanan sebanyak satu kali. Kemudian menyeret korban dengan menarik kedua pasang kakinya ke arah dapur dan kembali menusuk bagian dada korban sebanyak dua kali.
Sekira Pukul 19.00 WIB di hari yang sama, tersangka HM dengan menggunakan pisau memotong leher korban sampai terputus dan memasukkan kepala korban ke dalam sebuah karung.
Lalu, sekira Pukul 23.00 WIB, HM kembali memotong bagian tubuh korban yakni tangan korban kemudian mencucinya dan memasukkannya ke dalam panci, menambahkan air dan garam, lalu merebusnya.
Di hari Sabtu Tanggal 12 November 2022, sekira Pukul 03.40 WIB, HM kembali beraksi. Menggunakan Kampak, HM memotong bagian kaki kanan dan kiri korban hingga putus. Lalu sekira Pukul 07.15 WIB, HM membungkus kedua kaki korban menggunakan selimut, memasukkannya ke dalam karung plastik dan kemudian, membawanya ke belakang rumah lalu membakarnya menggunakan satu buah mancis.
” HM telah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan dengan dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 Subs 338 dari KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun,” ujar Kapolres. (Erwin Nababan).