Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SHLS) SPPG 05 Pondok Sayur Dipertanyakan, Usai Polemik Dekat Kandang Babi Mencuat

Pematangsiantar, Sumatera Utara- Beritainvestigasi.com Usai polemik Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) SPPG 05 Pondok Sayur, yang berlokasi di jln medan km 5, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar dekat kandang babi mencuat ke publik, kini publik mulai mempertanyakan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SHLS) milik SPPG tersebut. (18/5)

Hingga saat ini belum ada solusi yang konkrit terhadap penyelesaian permasalahan tersebut

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes), kota Pematangsiantar, Urat H. Simanjuntak, SKM, M.Kes, ketika dikonfirmasi perihal tersebut mengaku pihaknya bersama tim satgas MBG kota Pematangsiantar saat ini tengah mengagendakan rapat lanjutan untuk mencari solusi terhadap masalah yang saat ini dihadapi SPPG 05 pondok sayur tersebut.

” Rencananya akan digelar rapat dengan Satgas MBG Siantar bang,” ujarnya memberikan keterangan. (Senin, 18/5)

Kemudian ketika media ini menanyakan kapan agenda tersebut dilaksanakan, iapun kemudian mengatakan bahwa pihaknya sedang menunggu jadwal yang ditetapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar

” Nunggu jadwal pak Sekda selaku ketua Satgas bang. ” Sebutnya menjelaskan.

Sekda Kota Pematangsiantar Junaidi Sitanggang melalui no wats’up pribadinya telah dicoba dikonfirmasi perihal yang sama, namun hingga berita ini dipublis dirinya enggan memberikan jawaban

Diamnya Sekda Kota Pematangsiantar, memunculkan spekulasi terhadap penilaian publik yang kemudian mulai mempertanyakan sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SHLS) milik SPPG 05 Pondok Satur tersebut. Tak hanya itu, publik bahkan meragukan keberadaan Satgas MBG Kota Pematangsiantar yang dipimpin oleh ketua Satgas yang dipimpin oleh Sekda Kota Pematangsiantar

” Sekarang udah heboh masalah ini, hampir setiap hari tema ini jadi perbincangan di warung kopi. Bisa- bisanya dapur MBG dekat kandang babi, siapa yang bisa jamin selama ini MBG tidak terkontaminasi ?, kita masyarakat jadi ragu dengan sertifikat SHLS yang dikantongi SPPG 05 Pondok Sayur itu, atau jangan- jangan gak ada sertifikat itu, ? ujar Raymon Purba bernada tanya, saat dimintai tanggapannya terkait informasi seputar dapur MBG tersebut.

Hendra (lk/ mengaku Mahasiswa disalah satu universitas dikota pematangsiantar), Senin, 18/5 siang, saat dimintai tanggapannya terkait hal sama juga mengaku heran terhadap permasalahan tersebut, ia bahkan berkonsentrasi kepada kinerja satgas MBG Kota Pematangsiantar

” Kok bisa ya setelah berjalan selama berbulan- bulan baru timbul problem ini, apa gak kerjanya satgas MBG selama ini ?, apa sebelumya satgas ini gak pernah turun melakukan peninjauan, inilah akibatnya kalau kerja hanya sebatas terima laporan aja kali y.” Sebutnya ketus

” Kasus ini kalau di ingat- ingat persis seperti kasus yang di Sragen, kalau gak salah dibulan Januari 2026 lalu, dan akhirnya heboh juga, hingga pada akhirnya BGN memutuskan SPPG nya yang di relokasi ke tempat lain/ pindah, ” sebutnya

” Dalam kasus inipun harus ada yang mengalah, kalau pemilik kandang Babi tidak mau direlokasi, ya berarti SPPG nya yang harus pindah, kalau pertimbangannya yang mana yang lebih dulu ada ditempat itu, berarti SPPG nya yang harus direlokasi, tapi kalau kedua- duanya tidak ada yang mau mengalah, jelas yang jadi korban ya penerima MBG yaitu anak2 kan !, kalau sudah begini siapa yang kemudian bisa menjamin makanan tidak terkontaminasi bakteri.?” Ujarnya pula

Mengutip isi narasi yang dimuat media Abadikini.com yang berjudul ” BGN Tegaskan Lokasi Dapur SPPG Wajib Bebas Kontaminasi, Dilarang Berdekatan TPA dan Kandang Hewan ” bahwa Badan Gizi Nasional (BGN) RI secara tegas mengeluarkan aturan baru terkait standar higienitas lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Aturan ini menegaskan bahwa seluruh bangunan SPPG tidak boleh dibangun berdekatan dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), kandang hewan, atau sumber pencemar lainnya.

Penegasan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program MBG Tahun Anggaran 2025.

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menjelaskan bahwa kebijakan ini dikeluarkan untuk menjamin mutu dan keamanan pangan bagi seluruh penerima manfaat MBG.

“SPPG adalah dapur gizi publik. Karena itu, lokasi pembangunannya harus benar-benar bebas dari sumber pencemaran. Tidak boleh dekat TPA, kandang hewan, atau area yang berpotensi mengontaminasi bahan makanan,” ujar Hida di Jakarta, Sabtu (25/10/2025).

Standar Higienis Berlapis

Hida menambahkan, selain lokasi yang bersih, SPPG juga diwajibkan memenuhi standar teknis nasional BGN, meliputi:

Akses jalan memadai dan sumber listrik PLN., Sarana air bersih yang layak konsumsi., Ventilasi yang cukup., Area pengolahan terpisah antara bahan mentah dan matang., dan Peralatan makan berbahan foodgrade stainless steel.

Semua standar ini diberlakukan untuk memastikan pengolahan makanan memenuhi prinsip good hygiene practice dan food safety serta mencegah risiko kontaminasi biologis maupun kimiawi.

BGN telah meminta pemerintah daerah untuk aktif memantau lokasi pembangunan SPPG sesuai dengan tata ruang wilayah dan standar higienitas. “Keamanan pangan adalah pondasi utama keberhasilan program MBG. Kami tidak akan kompromi terhadap standar kebersihan, mulai dari lokasi, dapur, hingga alat makan,” pungkas Hida. (red)