Seruduk Kantor UP3 PLN Ketapang, DPD BPM Sampaikan 5 Tuntutan Masyarakat

Ketapang, Kalbar– Beritainvestigasi.com. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kabupaten Ketapang secara resmi menyampaikan pernyataan sikap beserta sejumlah tuntutan kepada Manajer UP3 PLN Ketapang menyusul pembatasan dan pemadaman aliran listrik yang berulang kali terjadi di wilayah Kabupaten Ketapang. Rabu(08/07/2026).

Penyampaian aspirasi tersebut dilakukan melalui audiensi langsung di Kantor Pelayanan UP3 PLN Ketapang, Jalan Letkol M. Tohir. Rombongan BPM dipimpin Ketua DPD BPM Ketapang, Herry Iskandar, didampingi Sekretaris Uti Rushan, ST, Ketua Satgas Junai, serta Ketua Bidang Humas. Mereka diterima langsung oleh Manajer UP3 PLN Ketapang, Yusrizal Ibrani, beserta jajaran.

Dalam pertemuan tersebut, Herry Iskandar membacakan Pernyataan Sikap DPD BPM Ketapang yang memuat lima tuntutan kepada PLN sebagai bentuk respons atas seringnya gangguan layanan kelistrikan yang dinilai berdampak luas terhadap aktivitas masyarakat, dunia usaha, hingga pelayanan publik.

Salah satu tuntutan utama adalah pemberian kompensasi kepada pelanggan yang terdampak pemadaman listrik. BPM menilai kompensasi merupakan hak pelanggan sebagaimana diatur dalam ketentuan pelayanan ketenagalistrikan dan harus diberikan secara otomatis tanpa membebani masyarakat dengan mekanisme klaim yang berbelit.

Selain itu, BPM juga meminta PLN meningkatkan transparansi informasi mengenai jadwal pembatasan maupun pemadaman listrik, termasuk menyampaikan secara terbuka penyebab gangguan yang terjadi agar masyarakat memperoleh kepastian informasi sekaligus menjadi bahan evaluasi terhadap kualitas pelayanan.

Sekretaris DPD BPM Ketapang, Uti Rushan, ST, menegaskan bahwa kompensasi merupakan bentuk pertanggungjawaban penyelenggara layanan publik apabila standar mutu pelayanan tidak terpenuhi.

“Ketika pelayanan yang diterima pelanggan tidak sesuai standar, maka hak konsumen untuk memperoleh kompensasi harus dipenuhi sebagai bentuk keadilan dan tanggung jawab penyelenggara layanan publik,” tegasnya.

BPM juga mendesak agar pembatasan maupun pemadaman listrik tidak dilakukan terhadap fasilitas vital, khususnya rumah sakit dan objek pelayanan publik lainnya. Menurut BPM, pasokan listrik untuk fasilitas-fasilitas tersebut harus menjadi prioritas utama demi menjamin keselamatan masyarakat serta menjaga kelangsungan pelayanan kesehatan dan pelayanan dasar lainnya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Manajer UP3 PLN Ketapang, Yusrizal Ibrani, menyampaikan bahwa seluruh pernyataan sikap dan tuntutan BPM akan diteruskan kepada Manajer Unit Induk Distribusi (UID) Kalimantan Barat untuk mendapatkan perhatian dan tindak lanjut sesuai kewenangan.

Sebagai penutup, DPD BPM Ketapang memberikan tenggat waktu kepada PLN Ketapang untuk memberikan tanggapan resmi atas tuntutan yang disampaikan. Apabila dalam batas waktu tersebut tidak terdapat langkah penyelesaian yang dinilai memadai, BPM menyatakan akan menempuh langkah advokasi lanjutan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Verry)