Siap- Siap, Akhir Bulan Ini DPRD Provinsi Akan Lakukan Pemanggilan Terhadap PT.Bumi Sari Prima dan Agen

Pematangsiantar, Sumatera Utara- Beritainvestigasi.com Bagi petani singkong atau ubi kayu di wilayah Siantar/ Simalungun program swasembada pangan dari pemerintah dianggap belum berjalan seperti harapan. Sabtu, 17/5

Fakta dilapangan berdasarkan hasil investigasi dengan beberapa petani ubi,  ditemukan selisih harga sebesar 200 Rupiah/ kg / lebih murah dari harga Rp. 1, 050 / kg, harga per 31/5/2025 yang ditetapkan oleh PT. Bumi Sari Prima (Salah satu distributor Ubi di Kota Pematangsiantar), dari harga Rp. 1,350/ kg, (dari harga yang ditetapkan pemerintah) per tanggal 31/1/2025

Dengan adanya selisih harga tersebut tentunya dirasa sangat merugikan petani.

Timbul pertanyaan yang kemudian menyentil pemerintah kota Pematangsiantar, dalam hal ini Diskoperindag, dan Dinas Ketahan Pangan selaku pihak terkait yang seharusnya memiliki fungsi salah satunya melakukan pengawasan

Tidak hanya itu, permasalahan lambannya pembayaran yang dilakukan oleh PT. BUMI SARI PRIMA kepada petani, Dimana petani harus menunggu 2 minggu- 1 bulan lamanya, dan hal tersebut disebut petani telah berlangsung kurang lebih 4 Tahun. Tentu bukan waktu yang sebentar. Wajar penomena ini turut semakin melahirkan paradigma yang negatif dan tendensius kepada dinas Diskoperindag, dan Dinas Ketahanan Pangan

Tentu ini menjadi tanggungjawab yang harus diselesaikan, Dinas tersebut selaku perpanjangan tangan Kementrian Pertanian yang saat ini sedang getol mewujudkan swasembada pangan seperti yang dicanangkan oleh pemerintah pusat.

Sesuai hasil investigasi tim awak media ini pekan lalu dengan beberapa petani, diantaranya Slamet (nama samaran), menyebut bahwa permasalahan pembayaran yang dilakukan oleh pihak pabrik (PT.BUMI SARI PRIMA/ red), selama ini sangat dikeluhkan para petani

” Habis timbang kan langsung keluar DO nya, atau pita timbangannya, jadi DO ini baru dibayarakan paling cepat 2 Minggu, malah kadang2 sampai 1 bulan, itulah yang menjadi keluhan kami selama ini pak, ” sebutnya

Saat kembali ditanya mengapa seperti itu, dan sudah berapa lama peraturan itu berlangsung

” Udah lama pak, seingatku udah lebih dari 4 Tahunlah.” Bebernya

Adapun klarifikasi yang diberikan oleh Humas PT. Bumi Sari Prima, Herbet Purba saat ditemui di ruangannya menjelaskan bahwa penyebab dari keterlambatan pembayaran yang dilakukan pihaknya merupakan dampak dari lambatnya pembayaran yang diterima pihaknya dari distibutor (pembeli) tepung

” Distributor yang membeli tepung kita membayar ke kita juga lama, jadi perusahaan kita mengalami gangguan keuangan.” ujarnya

Herbet juga sempat menambahkan bahwa keterlambatan pembayaran Ubi petani yang dilakukan pihaknya tersebut belum berlangsung lama.

Kemudian saat ditanya apakah permasalahan keterlambatan itu ada kepastian kapan akan normal kembali ?

” Saya tidak bisa memastikan berapa lama- berapa lama, yang pasti kalau dalam beberapa bulan ini kondisi perusahaan membaik bisa jadi kembali normal pembayarannya.” Terangnya. pada Selasa, pekan lalu 6/5

Terpisah Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Herbet Aruan, S.Pd, MH dan Kepala Dinas Ketahanan pangan Pardamean Manurung telah dimintai keterangannya guna menindaklanjuti hal itu, namun sangat disayangkan hingga saat ini keduanya kompak untuk diam

Lain halnya dengan Anggota Dewan Provinsi Sumatera Utara, Menanggapi permasalahan tersebut Gusmiadi, SE selaku anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, pada Komisi B, membidangi Perekonomian mengatakan bahwa pihaknya telah mengagendakan untuk memanggil PT.Bumi Sari Prima dan juga Agen pada bulan ini

Pria yang akrab disapa dengan sebutan Bung Goben ini juga menambahkan bahwa sebelumnya dirinya dalam kegiatan RDP yang dilakukan antara petani dan dinas terkait telah mendapatkan temuan tersebut.

“Temuan teman- teman terkait dengan harga tersebut segaris dengan data yang kami temukan pada saat RDP antara petani dan dinas- dinas terkait, diantaranya Dinas Tanaman Pangan, Ketahanan Pangan dan Holtikoltura serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Pada rapat tersebut terungkap fakta bahwa petani hanya menerima hasil panen rata-rata diangka 750 rupiah. Hal ini jika dikonfersi dengan luasan lahan yang dimiliki masyarakat, mereka nyaris menemukan kerugian jika disandingkan dengan masa tanam dan tenaga yang dibutuhkan untuk itu,” imbuhnya

” Terkait mekanisme pembayaran Bumi Sari, hal ini memang sangat terkait dengan perjanjian jual beli yang terbangun antar pihak. Tapi semestinya pabrik dan agen itu memiliki empaty kepada masyarakat petani kita. Jangan sampai kesannya mereka hanya memutar uang petani untuk menjalankan bisnis mereka, ” Akhir bulan ini kami sudah mengagendakan untuk memanggil pabrik dan agen-agen untuk mengurai permasalahan yang ada.” Ujarnya mengakhiri. (Tim)