
Bandar Lampung – Beritainvestigasi.com. Panji Nugraha AB, S.H, salah satu Tim Penasehat Hukum Terdakwa Okta Tiwi Priyatna, mengatakan bahwa pada saat agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis 16 Januari 2025, ada beberapa kejanggalan Saksi Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sesuai dengan dakwaan JPU, Klien mereka dianggap memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 43.333.580.873,00 (Empat puluh tiga milyar tiga ratus tiga puluh tiga juta lima ratus delapan puluh ribu delapan ratus tujuh puluh tiga rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut. Sebagaimana laporan hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung, Nomor : PE. 03.03/SR/S-1571/PW08/5/2023.
Menurut Panji Nugraha yang merupakan Advokat dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakum Adin) Tanjungkarang dan Sekjend Laskar Lampung, adapun kejanggalan tersebut, ada beberapa saksi yang dihadirkan oleh JPU terbukti telah menikmati uang mark-up tanam tumbuh. Tetapi, tidak ada satupun yang mengembalikan kerugian negara dan atau pun menjadi Tersangka pada tindak pidana korupsi pengadaan tanah genangan atas tanam tumbuh Bendungan Marga Tiga di Desa Tri Mulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
Pada keterangan Saksi Hafiz Sidik Purnama, pada saat persidangan telah disumpah dan sesuai dengan keterangan pada BAP Polda Lampung dan terbukti Hafis telah menitipkan tanam tumbuh di lokasi tanah milik Winarno di desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung seluas 4.558 M2, bahwa saksi terbukti mendapatkan hasil Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) transfer dan cash 40.000.000 (empat puluh juta) dari Ilham (telah menjadi tersangka).
Bahwa saksi walaupun telah menikmati uang ganti rugi tersebut dengan kerjasama menitipkan tanam tumbuh, tidak sama sekali mengembalikan keuangan negara dan hanya sebagai saksi. Terlihat disini Aparat Penegak Hukum tidak ada upaya untuk menjadikan Tersangka lainnya dan tidak ada upaya pengembalian kerugian negara.
Bahwa selain itu juga, ada indikasi Terduga ada pihak lain ikut terlibat pada proses mark-up ganti rugi tanah tumbuh dimana pada bukti-bukti foto dan keterangan saksi pada BAP dan telah di sumpah bahwa ada tumpukan uang seratus ribuan di rumah Komari di Sesa Margatiga, Kabupaten Lampung Timur yang saat ini merupakan Anggota DPRD Lampung Timur. Tetapi saksi tidak mengetahui penggunaan uang tersebut.
Mereka berharap dan menjadi atensi Kapolda Lampung dan Kejati Lampung agar tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka mark-up tindak pidana korupsi Bendungan Margatiga di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
Mereka berhara, jangan berhenti pengungkapan kasus korupsi hanya kepada Klien mereka yang notabene Anggota Satgas. Mereka pun berharap agar Kapolda Lampung dan Kejati Lampung mendukung bahwa tindak pidana korupsi harus adanya pengembalian kerugian negara.