
Dalam penunjukan batas lahan tersebut H. Muntohadi selaku pemilik lahan Yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya Muhamad Rasyied Mahsya A.Ma,S.H.,M.H. Dan Firdaus. SH, menunjukan beberapa patok batas yang berada didalam lokasi sesuai dengan surat yang mereka miliki. Pengukuran atas lahan lahan tersebut dilakukan Dan disaksikan oleh Hakim Dan pihak Pelindo sebagai tergugat. Hasil yang didapatkan sesuai dengan Luas lahan yang tertera didalam Surat kepemilikan. Sidang Lapangan Yang dimulai pada pukul 10.15 wib Dan berakhir pada pukul 11.15 dilangsungkan dengan tertib Dan berjalan lancar.
H. Muntohadi saat dikonfirmasi oleh pihak media dilapangan mengatakan bahwa Kami selaku pihak penggugat dalam permasalahan sengketa ini sangat puas dengan proses Yang dilaksanakan oleh Hakim Dan pihak Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Dan Kami berharap Hukum dapat ditegakkan dalam proses ini sehingga Kami masyarakat kecil dapat merasakan keadilan yang sebenar benarnya.
Sementara itu menurut keterangan dari Kuasa Hukumnya Muhamad Rasyied Mahsya A.Ma,S.H.,M.H. Dan Firdaus. SH, setelah proses persidangan Lapangan ini langkah selanjutnya Kita kembalikan kepada pihak Pengadilan Negeri Dan Ketua Hakim beserta anggotanya untuk memutuskan langkah selanjutnya, Dan Kami sebagai kuasa Hukum Dari bapak H. Muntohadi Cs berharap Kasus ini akan secepatnya selesai dengan mendapatkan keputusan yang adil. /wak aman