Siti Aisyah Turun Tangan, Jamin Penangguhan Penahanan Mantan Kades Sungai Raya, Indra

Inhu, Riau – Beritainvestigasi.com. Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Siti Aisyah, menjadi penjamin penangguhan penahanan mantan Kepala Desa Sungai Raya, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Indra.

Setelah penangguhan penahanan dikabulkan, Indra kini dapat kembali bersama keluarganya. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan dan yang bersangkutan diwajibkan mematuhi seluruh ketentuan serta panggilan dari aparat penegak hukum. Hal tersebut disampaikannya melalui siaran pers yang diterima Redaksi media ini, Kamis (03/08/2026).

Ia menegaskan, bahwa langkahnya menjadi penjamin bukan bentuk intervensi terhadap penanganan perkara. Menurutnya, penegakan hukum harus tetap berjalan secara profesional, objektif dan transparan, sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak setiap warga negara.

Ia juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dan meminta semua pihak tidak menggiring opini yang dapat mendahului proses maupun keputusan hukum.

Siti Aisyah mereekomendasikan: 1. Indra diminta tetap kooperatif, memenuhi seluruh kewajiban penangguhan penahanan dan menghadiri setiap panggilan aparat penegak hukum.

2. Aparat penegak hukum diharapkan melanjutkan penanganan perkara secara profesional, transparan, objektif dan sesuai ketentuan hukum.

3. Masyarakat serta seluruh pihak diminta menghormati proses hukum dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Siti Aisyah menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan penegakan hukum yang berkeadilan, tanpa mengurangi independensi dan kewenangan aparat penegak hukum.

“Saya bisa juga buat versi lebih berani seperti headline koran nasional, misalnya dengan diksi “Siti Aisyah Pasang Badan”, tetapi sebaiknya tetap disesuaikan dengan fakta yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.