
Tabir gelap yang menyelimuti mandeknya hak-hak masyarakat kecil tersebut perlahan mulai terkuak menyusul viralnya video praktik “kencing” BBM di jalanan.
Dugaan penyelewengan sistematis yang melibatkan manajemen SPBU 64.788.16 kini menjadi sorotan tajam publik dan memicu desakan gelombang keadilan yang kian masif.
Video Viral “Tangki Kencing” dan Aroma Kongkalikong
Praktik culas ini mencuat ke permukaan setelah sebuah rekaman video memperlihatkan aktivitas pemindahan BBM secara ilegal dari truk tangki merah milik Pertamina ke tangki biru (non-subsidi/industri). BBM bersubsidi yang seharusnya menjadi hak masyarakat miskin tersebut disinyalir kuat dialihkan secara ilegal demi menyuplai sektor industri dan pertambangan tanpa izin.
Kemarahan publik kian tersulut oleh rumor yang beredar di lapangan. Pemilik SPBU, Erwan, disebut-sebut sempat berupaya menggelontorkan sejumlah dana kepada oknum tertentu untuk menutup aib kejahatan tersebut agar tidak terendus media dan aparat.
Namun, ibarat bangkai yang ditanam, praktik ilegal “Ara Maria” ini kembali viral dan memicu gejolak sosial.
Lebih jauh, muncul kecurigaan dari berbagai elemen masyarakat bahwa praktik ini bukan sekadar kenakalan sopir tangki biasa. Ada indikasi kuat terjadinya “kongkalikong” terstruktur antara manajemen pengelola SPBU dan oknum internal Pertamina, yang diduga sengaja dibiarkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) selama bertahun-tahun.
Aksi Damai Warga dan Gurita “Karpet Merah” Kekuasaan
Dampak dari bocornya BBM subsidi ini dirasakan langsung oleh urat nadi perekonomian masyarakat pedalaman. Harga BBM di tingkat pengecer melambung mencekik leher, yang seketika memicu efek domino terhadap kenaikan harga barang-barang pokok.
Merespons ketidakadilan tersebut, masyarakat Sungai Laur beberapa waktu lalu menggelar aksi damai di depan Kantor Camat untuk menuntut tindakan tegas terhadap mafia BBM.
“Kami masyarakat kecil dipaksa membeli harga mahal karena hak kami dirampok oleh oknum mafia. Hukum harus ditegakkan, jangan tebang pilih!” seru salah satu warga dalam aksi tersebut.
Namun, jalan terjal penegakan hukum ini dihantui isu miring. Pemilik SPBU dikabarkan memiliki ikatan kekerabatan dengan Gubernur Kalimantan Barat, sebuah relasi kuasa yang diduga memberi “karpet merah” kekebalan hukum bagi sang pengusaha sehingga sulit disentuh selama ini.
Kini, setelah kasus ini resmi menggelinding ke ranah penyidikan Ditreskrimsus Polda Kalbar, publik menanti dengan cermat keberanian dan ketegasan aparat kepolisian.
Pengamat Hukum: Pengawasan Pertamina Kalbar Hanya “Basa-Basi”
Lambannya respons pihak berwenang mendapat kritik keras dari Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Universitas Panca Bhakti, Dr. Herman Hofi Munawar. Ia menilai Pertamina Kalbar telah gagal dan terkesan melakukan pembiaran yang melukai rasa keadilan ekonomi masyarakat.
Menurut Herman, dalam instrumen hukum administrasi negara, pengawasan Pertamina seharusnya bersifat preventif dan melekat secara terus-menerus (continuous monitoring).
“Pengawasan tidak boleh bersifat pemadam kebakaran atau reaktif, baru bergerak setelah ada laporan warga, ada gejolak sosial, atau setelah kasusnya viral di media sosial. Pola pengawasan yang pasif menunjukkan lemahnya sistem mitigasi risiko dan deteksi dini (early warning system) yang dimiliki Pertamina Kalbar,” tegas Herman Hofi
Desakan Audit Kinerja dan Tindakan Tegas Pasal 55 UU Migas
Herman memaparkan bahwa modus memindahkan BBM subsidi dari tangki merah ke tangki biru jelas merupakan pelanggaran pidana serius yang menabrak Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja).
Ia mempertanyakan apakah kelambatan Pertamina merespons rahasia umum ini murni karena ketidakmampuan teknis (incompetence), atau justru ada indikasi benturan kepentingan (conflict of interest).
Langkah-langkah formalitas seperti inspeksi mendadak (sidak) tanpa sanksi konkret dinilainya hanya kosmetik belaka.
“Pertamina Kalbar tidak bisa berlindung di balik alasan-alasan klasik yang tidak rasional. Setiap bentuk kelambatan, sikap pasif, dan tindakan yang bersifat basa-basi di tengah viralnya penyelewengan BBM adalah bentuk kelalaian pemenuhan kewajiban publik yang secara nyata merugikan negara dan masyarakat,” lanjutnya.
Mengakhiri keterangannya, Herman Hofi mendesak agar segera dilakukan audit kinerja total terhadap Pertamina Kalbar. Di sisi lain, ia menegaskan bahwa Ditreskrimsus Polda Kalbar sudah memiliki alasan hukum yang sangat kuat untuk menjerat para pelaku secara pidana tanpa harus ragu dengan baying-bayang intervensi kekuasaan. (Red/Tim)*