
Abdul Kholiq (AK), Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sinar Tani sekaligus Ketua Kelompok Tani Bina Baru, diduga kuat memanipulasi data lahan dan mengembat dana bantuan petani hingga ratusan juta rupiah.
Anehnya, meski kasus dugaan kejahatan anggaran ini sudah dilaporkan ke Polres Ketapang sejak 2025, penanganannya hingga kini jalan di tempat tanpa kejelasan hukum.
Dugaan penyelewengan ini dibeberkan secara terbuka oleh Kepala Desa Sungai Jawi, Syafi’i. Ia membongkar taktik penggelembungan (markup) luasan lahan yang dijadikan alat untuk mengeruk anggaran negara.
Dalam dokumen administrasi yang diajukan Abdul Kholiq, luasan lahan Oplah dicantumkan seluas 234 hektare. Namun, hasil verifikasi faktual dari tiga kelompok tani di bawah naungan Gapoktan menunjukkan luasan riil hanya 90 hektare.
”Data 234 hektare itu fiktif dan terpaut jauh dari fakta lapangan. Tiga kelompok tani yang ada hanya mengelola sekitar 90 hektare,” pangkas Syafi’i saat ditemui wartawan di Ketapang, Kamis (24/9/2026).
Modus Ganda: Fiktifkan Lahan, Sunat Hak Petani
Dugaan manipulasi ini berdampak sistematis pada penguapan anggaran negara. Berdasarkan petunjuk teknis program, setiap hektare lahan Oplah berhak menerima bantuan sebesar Rp900.000. Dengan mengklaim lahan 234 hektare, dana negara yang berhasil dicairkan mencapai Rp210,6 juta.
Namun, bukannya disalurkan utuh, hak para petani justru dipangkas secara drastis. Laporan dari para petani menyebutkan mereka hanya menerima alokasi sebesar Rp400.000 per hektare. Jika dihitung dari luasan riil 90 hektare, total dana yang benar-benar sampai ke tangan petani diperkirakan hanya berkisar Rp30 jutaan.
Artinya, ada selisih dana raksasa mencapai ratusan juta rupiah yang menguap tanpa pertanggungjawaban jelas.
”Uang negara cair untuk 234 hektare, tapi yang dibayarkan ke petani disunat jadi Rp400 ribu per hektare dengan luasan riil yang jauh lebih kecil. Kemana sisa uang ratusan juta itu mengalir?” cecar Syafi’i.
Penyidikan Polres Ketapang Dipertanyakan, Ada Apa?
Tak hanya dugaan penggelapan, sorotan keras kini tertuju pada lambannya kinerja penegak hukum. Syafi’i menegaskan bahwa dugaan korupsi dana Oplah ini telah resmi dilaporkan ke Polres Ketapang sejak tahun 2025.
Namun, menginjak bulan September 2026, penanganan kasus tersebut seperti “ditelan bumi”. Belum ada penetapan tersangka maupun transparansi perkembangan penyidikan dari Korps Bhayangkara Ketapang.
Mangkraknya laporan ini memicu spekulasi dan kekecewaan publik. Warga dan aparat desa mendesak Kapolres Ketapang turun tangan untuk mengusut tuntas skandal ini dan membuka status hukumnya secara transparan.
Catatan Redaksi & Hak Jawab:
Seluruh rincian angka dan kronologi dalam berita ini didasarkan pada keterangan resmi Kepala Desa Sungai Jawi, Syafi’i.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih terus berupaya mengonfirmasi Abdul Kholiq (AK) serta Pihak Penyidik Polres Ketapang demi azas keberimbangan berita.
Sesuai Pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi Abdul Kholiq, pengurus Gapoktan Sinar Tani, serta jajaran Polres Ketapang untuk menyampaikan Hak Jawab dan Klarifikasi.(Verry)