
Pekanbaru, Riau – Beritainvestigasi.com. Dugaan pelanggaran tata kelola perkebunan kelapa sawit di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, kembali mencuat ke permukaan. Aktivitas perkebunan milik PT Marita Makmur Jaya (MMJ) disebut-sebut telah merambah kawasan hutan hingga mencapai bibir pantai, memunculkan sorotan serius dari kalangan Aktivis Lingkungan dan Anti-Korupsi.
Informasi lapangan yang dihimpun dari sejumlah sumber disertai dokumentasi visual memperlihatkan hamparan tanaman kelapa sawit yang membentang hingga kawasan pesisir tanpa jeda vegetasi penyangga.
Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran terhadap aturan sempadan pantai yang secara hukum merupakan kawasan lindung dan tidak boleh dimanfaatkan secara bebas untuk aktivitas perkebunan.
Aktivis lingkungan hidup dan anti-korupsi, Rahmad Panggabean, menilai persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai sekadar dugaan pelanggaran administratif.
“Jika benar terdapat aktivitas penanaman sawit sampai ke bibir laut, penguasaan lahan melampaui HGU, pembangunan pabrik dan dermaga tanpa izin, serta indikasi pembuangan limbah ke laut, maka ini berpotensi masuk kategori kejahatan lingkungan serius yang harus diusut tuntas,” tegas Rahmad dalam siaran persnya yang diterima redaksi media ini, Sabtu (23/05/2026).
Diduga Kuasai Lahan Puluhan Ribu Hektare
Selain dugaan pelanggaran kawasan sempadan pantai, PT MMJ juga disebut menguasai lahan dalam skala sangat luas yang diduga melampaui batas legal Hak Guna Usaha (HGU).
Jika terbukti, hal ini dapat dikategorikan sebagai penguasaan kawasan secara ilegal dan berpotensi merugikan negara.
Tak hanya itu, perusahaan juga diduga telah membangun fasilitas Pabrik Kelapa Sawit (PKS) beserta dermaga operasional yang legalitas izinnya dipertanyakan publik.
“Ini menimbulkan pertanyaan besar. Bagaimana mungkin aktivitas sebesar itu berjalan lama tanpa pengawasan tegas dari Pemerintah Daerah maupun instansi terkait?,” ujar Rahmad.
Dugaan Limbah Mengalir ke Laut
Dugaan lain yang tak kalah serius adalah indikasi pencemaran lingkungan. Limbah hasil produksi perusahaan disebut dialirkan melalui parit-parit buatan hingga bermuara langsung ke laut.
Jika benar terjadi, kondisi tersebut berpotensi merusak ekosistem Pesisir Pulau Rupat, mengganggu habitat biota laut, serta mengancam mata pencaharian masyarakat nelayan.
Dalam regulasi nasional, aktivitas demikian berpotensi melanggar sejumlah aturan, antara lain:
– UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
– UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
– Perpres Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai
– UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
– UU Nomor 27 Tahun 2007 jo UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
APH, Kejati dan Pengawasan Negara Dipertanyakan
Mencuatnya dugaan ini memantik pertanyaan publik terhadap fungsi pengawasan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
Rahmad menilai, Kejaksaan seharusnya hadir sebagai pengawal penyelamatan aset negara dan Pengacara negara jika ditemukan indikasi penguasaan kawasan yang melanggar hukum.
“Ke mana selama ini fungsi pengawasan negara? Jika benar ada pelanggaran, ini bukan lagi persoalan biasa. Negara tidak boleh diam,” katanya.
Meski demikian, pihaknya tetap memberi apresiasi terhadap langkah Polda Riau yang sebelumnya berhasil mengusut perkara lingkungan korporasi besar.
Belajar dari Kasus PT Musim Mas
Di bawah penanganan Ditreskrimsus Polda Riau, perusahaan sawit besar PT Musim Mas sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi atas dugaan tindak pidana lingkungan hidup terkait pemanfaatan kawasan sempadan Sungai Air Hitam di Kabupaten Pelalawan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro saat itu menegaskan, bahwa penegakan hukum lingkungan tidak boleh berhenti pada pelaku perorangan, melainkan harus menyasar korporasi yang terbukti memperoleh keuntungan dari aktivitas melanggar hukum.
Berdasarkan hasil penyidikan kala itu, kerugian akibat kerusakan lingkungan bahkan ditaksir mencapai Rp. 187,8 miliar.
Kasus tersebut dinilai menjadi preseden kuat bahwa korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti merusak lingkungan secara sistematis.
Desakan Investigasi Transparan
Rahmad Panggabean mendesak Kapolda Riau agar segera menurunkan tim investigasi independen guna memeriksa seluruh legalitas operasional PT MMJ di Pulau Rupat.
Ia menilai langkah cepat penting dilakukan agar dugaan kerusakan ekologis tidak semakin meluas.
“Rakyat jangan terus menjadi korban salah kelola lingkungan. Jika benar ada pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Marita Makmur Jaya maupun Pemerintah Kabupaten Bengkalis belum memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai dugaan tersebut. Ruang hak jawab tetap terbuka sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.