Skandal Solar Subsidi Teluk Bakung: Oknum TNI Diperiksa, Media Sempat Diintimidasi untuk Bungkam!

Oknum TNI anggota Kodam XII/Tanjungpura diperiksa Pomdam terkait dugaan penyelewengan BBM bersubsidi (Foto: Ilustrasi Kreasi AI).

Pontianak, Kalbar – Beritainvestigasi.com. Pengusutan kasus dugaan penimbunan dan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang menyeret oknum anggota Kodam XII/Tanjungpura berinisial SNY, kian memanas. Kasus yang terjadi di kawasan Teluk Bakung, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya ini kini memasuki babak baru setelah pihak militer angkat bicara.

Kapendam XII/Tanjungpura melalui Mayor Mazhar menegaskan bahwa oknum tersebut saat ini sudah ditahan dan tengah menjalani proses hukum internal di satuannya.

“Saat ini yang bersangkutan sedang kita proses,” ujar Mayor Mazhar saat memberikan konfirmasi pada Kamis pagi (11/6/2026).

Ia memastikan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan sesuai prosedur militer yang berlaku. Tak hanya itu, pihak Kodam juga menantang media dan masyarakat untuk memperkuat bukti secara legal. “Saran saya buat saja laporan resmi ke Pomdam,” tegasnya.

Buntut Intimidasi, Media Layangkan Laporan ke Panglima TNI

Tantangan tersebut langsung direspons cepat. Menolak tinggal diam, pihak media yang mengawal kasus ini berencana melayangkan laporan resmi yang tidak main-main. Laporan tersebut ditujukan langsung kepada Panglima TNI dan Pomdam XII/Tanjungpura, dengan tembusan ke Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) serta Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Langkah tegas ini diambil bukan tanpa alasan. Sehari sebelumnya, pada Rabu (10/6/2026), ruang redaksi media yang membongkar kasus ini sempat didatangi oleh seorang pria misterius yang mengaku utusan dari Kodam XII/Tanjungpura. Pria tersebut secara intimidatif meminta agar pemberitaan terkait mafia solar ini segera dihentikan.

Ancaman Pidana dan Sanksi Etik Menanti

Praktik culas penyalahgunaan, pengangkutan ilegal, maupun penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana berat. Berdasarkan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023, pelaku terancam hukuman penjara dan denda miliaran rupiah.

Mengingat status terduga pelaku adalah aparat negara, selain sanksi pidana umum, oknum SNY juga dipastikan bakal menghadapi sanksi kode etik militer yang berat, dengan ancaman sanksi tertinggi berupa Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH) dari dinas ketentaraan. (Vr) 

Sumber: Supli