
Keharusan mengirim surat ke MOR II Palembang menurut Sukardi karna pengawas pertamina di Bandar Lampung dan Pihak Penegak hukum khusus nya Pihak Polda Lampung terkesan tutup mata.
“Kita akan melayangkan surat ke MOR II Palembang, karna di Lampung, pengawas pertamina dan pihak Penegak hukum terkesan tutup mata” jelas Sukardi kepada media ini 08/10.
Masih menurut Sukardi apa yang dilakukan oleh pemilik SPBU no 24.35.240 yang beralamat di jalan Sukarno Hatta Serensem Kecamatan Panjang Bandar Lampung ini sudah bisa dipastikan melanggar rambu-rambu dalam kontrak dengan Pertamina serta sudah dapat dipastikan melanggar Peraturan Presiden ( Perpres) no 191 tahun 2014 tentang pendistribusian dan harga jual Bahan Bakar Minyak.
“Kita berharap setelah kita layangkan surat dan melampirkan bukti- bukti yang kita miliki SPBU Serensem ini diberi sangsi sesuai aturan, agar tidak ada lagi SPBU di Bandar Lampung yang nakal yang menguntungkan pihak- pihak tertentu dan tidak ada lagi SPBU yang tidak sepety yang bisa membahayakan orang lain.
( Red )