Sungai Pawan Tak Mau Lagi Dijarah: Polisi Peringatkan PETI, Warga Tagih Penindakan Nyata

Ketapang, Kalbar – beritainvestigasi.com. Kesabaran masyarakat terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Pawan tampaknya telah mencapai batas.

Keluhan yang selama ini bergema dari warga akhirnya mendapat respons langsung dari aparat kepolisian dan pemerintah desa melalui pemasangan papan larangan aktivitas PETI di sepanjang Sungai Pawan, Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.

Langkah yang dilakukan Polsek Sandai bersama Pemerintah Desa Penjawaan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa praktik pertambangan ilegal yang selama ini dituding merusak lingkungan dan mengancam sumber kehidupan masyarakat tidak boleh lagi mendapat ruang untuk beroperasi.

Di tengah meningkatnya kekhawatiran warga terhadap kondisi sungai yang menjadi sumber air dan penopang kehidupan sehari-hari, kehadiran aparat disambut sebagai bentuk keseriusan negara dalam merespons keresahan masyarakat

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris menegaskan bahwa pemasangan imbauan bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan peringatan keras bagi siapa saja yang masih nekat melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.

“PETI merupakan aktivitas yang melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius. Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap kegiatan yang merusak alam dan merugikan masyarakat. Setelah sosialisasi dilakukan, pengawasan akan terus ditingkatkan dan penindakan akan dilakukan apabila masih ditemukan aktivitas ilegal,” tegasnya.

Menurut Kapolres, upaya pencegahan harus dilakukan sejak dini agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas. Selain merusak ekosistem sungai, aktivitas PETI juga berpotensi mengganggu kualitas air yang selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai kebutuhan.

Pemerintah Desa Penjawaan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah kepolisian. Kepala Desa Penjawaan, Suhanadi, mengatakan bahwa menjaga Sungai Pawan bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau aparat penegak hukum, tetapi menjadi kewajiban seluruh masyarakat.

“Kami mengapresiasi langkah cepat Polsek Sandai yang turun langsung melakukan sosialisasi dan pemasangan larangan PETI. Sungai Pawan adalah sumber kehidupan masyarakat. Jika sungai rusak, maka dampaknya akan dirasakan oleh seluruh warga,” ujarnya.

Sementara itu, warga berharap langkah yang telah dilakukan tidak berhenti pada pemasangan papan larangan semata. Mereka meminta agar pengawasan dilakukan secara berkelanjutan dan tindakan tegas diberikan kepada pelaku yang masih membandel.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku lega karena keluhan masyarakat mulai mendapat perhatian serius. Namun ia menegaskan bahwa masyarakat menunggu bukti nyata berupa penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal yang masih ditemukan di lapangan.

“Selama ini kami yang merasakan dampaknya. Air sungai menjadi keruh, lingkungan terganggu, dan masyarakat khawatir terhadap masa depan sumber air bersih. Kami berterima kasih kepada aparat yang sudah bergerak cepat, tetapi harapan kami jelas, jika masih ada yang menambang secara ilegal harus ditindak tegas,” katanya.

Bagi masyarakat Desa Penjawaan dan wilayah sekitar Sungai Pawan, persoalan PETI bukan hanya soal pelanggaran hukum, melainkan menyangkut keberlangsungan hidup. Sungai yang selama ini menjadi urat nadi kehidupan warga dinilai harus dilindungi dari aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem dan mengancam generasi mendatang.

Kini publik menanti langkah lanjutan dari aparat penegak hukum. Setelah peringatan dipasang dan sosialisasi dilakukan, masyarakat berharap komitmen pemberantasan PETI benar-benar diwujudkan melalui pengawasan ketat dan penindakan tanpa kompromi terhadap para pelaku yang masih nekat beroperasi.

Sebab bagi warga, menjaga Sungai Pawan berarti menjaga masa depan.(Vr)