Sungguh Malang Nasib Ibu Rumah Tangga Ini, Tertipu Tiga Juta Rupiah Via Telepon

Lampung Utara – Beritainvestigasi.com. Seorang Ibu rumah tangga yang bernama Imas Yati (28) warga Desa Papan Asri, Dusun 004 RT 002, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, terpedaya oleh penelpon gelap dengan nomor 0813-2818-0768, pada hari Kamis (31/03/2022) siang sekira pukul 12.00 WIB.

Pasalnya, Imas Yati (28) ditelpon oleh penelpon gelap bernomor ;0813-2818-0768 yang menyampaikan bahwa Suami ibu kecelakaan nabrak orang hingga luka parah dan harus segera dibawa ke rumah sakit korbannya. Kalau tidak, suami ibu bisa ditangkap polisi.

“Katanya suami saya nabrak orang dan harus dibawa ke rumah sakit karena yang ditabrak luka parah. Kalau tidak dibawa ke rumah sakit nanti suami sy bisa dipenjara,” kata Imas menirukan ucapan dari orang yang menelepon dirinya.

Selanjutnya, si penelpon tersebut minta segera transfer uang  Rp. 5.000.000, untuk biaya korban. Kemudian orang yang menelepon Imas memberikan No. rekening Bank Mandiri dengan nomor; 1060-0151-4160-2 A/n, Mhd Rifqi Farhan Lbs.

“Si penelpon tersebut mengatakan cepat transfer uang di No. rekening yang sudah saya sebutkan. Dan mengatakan, jangan tau siapa-siapa kalau ketahuan Polisi, suami ibu bisa dipenjara apalagi kalau sampai didengar oleh Wartawan,” ucap Imas.

Selanjutna Imas yang dalam keadaan panik dan bingung, bergegas mencari pinjaman uang ke sana kemari dan medapat pinjaman Rp. 1.000.000, lalu Imas mentransfer uang tersebut ke nomor rekening yang telah diberikan.

Selanjutnya, Imas mencari pinjaman lagi dan mendapatkan Rp. 2.000.000, kembali Imas mentrasfer uang tersebut.

Setelah itu, bergegas lagi Imas cari pinjaman, namun sebelum medapat pinjaman berikutnya, suami Imas datang sehabis pulang dari kerja, barulah Imas menyadari bahwa dirinya telah terhipnotis oleh orang jahat, yang memanfaatkan kepolosan dan ketidaktahuannya modus penipuan melalui sambungan telepon.

Saat Wartawan Beritainvestigasi.com  menyambangi kediaman Imas di Dusun Buring Jaya/RK 004 RT 002, Desa Papan Asri, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, Imas memohon kepada pihak Kepolisian untuk melacak nomor telepon dan nomor rekening pelaku yang telah menipu dirinya agar dapat segera ditangkap.

Menurut Imas hal ini perlu dilakukan kepolisian agar perbuatan serupa (penipuan-red)  tidak terulang kembali pada masyarat lainnya di kemudian hari.

“Saya mohon dengan sangat kerjasamanya dari, Polisi, Telkomsel, Bank Mandiri dapat mengusut tuntas No. telepon : 0813-2818-0768 dan No. Rek. Bank Mandiri : 1060-0151-4160-2 a/n, Mhd. Rifqi Farhan Lbs ,” pungkas Imas Yati.  (Elman).

Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).