HUKUM dan PERTANAHAN Perkara SDN 01 MHU Tergugat Tidak Beralasan dan Tidak Punya Bukti Surat yang Kongkrit Kalimantan Barat, Ketapang|September 12, 2024September 12, 2024oleh Redaksi Kalbar Ketapang, Kalbar- Beritainvestigasi.com Pengadilan Negeri Ketapang gelar Sidang Perkara nomor:36/Pdt.G/2024/PN Ktp, terkait