Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas, Gakum LHK Kalbar Jadi Sorotan

Ketapang, Kalimantan Barat – Beritainvestigasi.com (Senin, 20 Januari 2026). Kinerja Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kalimantan Barat kembali menuai sorotan publik. Sejumlah warga dan pemerhati lingkungan menilai penegakan hukum di sektor kehutanan terkesan “tebang pilih”, khususnya dalam penanganan kasus dugaan kejahatan kawasan hutan di Kabupaten Ketapang.

Kritik tersebut muncul menyusul tindakan Balai Gakkum Kalbar yang menyegel sebuah industri pengolahan kayu di Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Sabtu (17/1/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sekitar 600 batang kayu bulat tanpa dokumen resmi serta lima orang terduga pelaku.

Pejabat Balai Gakkum Kalbar, Dwi Januanto Nugroho, sebagaimana dikutip salah satu media daring, menegaskan komitmen institusinya. “Tidak ada tempat bagi perusak hutan. Kami berkomitmen melindungi sumber daya alam dan menegakkan keadilan lingkungan,” ujarnya.

Namun, pernyataan tersebut dinilai publik belum sejalan dengan realitas di lapangan. Sejumlah aktivitas usaha skala besar yang diduga berada di dalam kawasan hutan justru dinilai belum tersentuh penindakan hukum.

Beberapa lokasi yang disorot publik antara lain:

Perkebunan kelapa sawit di kawasan Hutan Lindung Bukit Konar, Desa Alam Pakuan, Kecamatan Sandai, Ketapang.

Perkebunan sawit di kawasan Hutan Lindung Gunung Tarak, Kecamatan Nanga Tayap, Ketapang.

Aktivitas perkebunan sawit di kawasan Hutan Produksi Bukit Behiyang dan Bukit Tawang Maju, Kecamatan Tumbang Titi, Ketapang.

Kegiatan penambangan galian C tanah urug di Bukit Peniraman, Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah.

Kritik Warga 

Warga Ketapang, Beni Hardian, SP (50), menilai penegakan hukum yang dilakukan saat ini cenderung menyasar pelaku kecil, sementara pelaku bermodal besar seolah luput dari proses hukum.

“Ini bukan penegakan hukum yang adil. Yang kecil cepat ditindak, yang besar seperti aman-aman saja. Publik jadi bertanya, apakah mereka kebal hukum atau justru aparat yang takut berhadapan dengan pemilik modal besar,” ujar Beni dengan nada kritis.

Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut dapat mencederai rasa keadilan masyarakat dan menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum di bidang kehutanan.

Legal Opini YLBH LMRRI Kalbar

Ketua DPD YLBH LMRRI Kalimantan Barat, Yayat Darmawi, SE, SH, MH, turut memberikan pandangan hukumnya. Dalam keterangan tertulis via WhatsApp, Yayat menegaskan bahwa setiap pelanggaran kehutanan dan lingkungan hidup merupakan kejahatan pidana khusus yang harus diperlakukan sama di hadapan hukum.

“Tidak boleh ada perlakuan berbeda. Siapa pun pelakunya, baik individu, pengusaha kecil, maupun korporasi besar, harus ditindak sesuai tingkat kesalahan dan aturan hukum yang berlaku,” tegas Yayat, Senin (20/1/2026).

Menurutnya, masih maraknya kejahatan kehutanan dan lingkungan di Kalimantan Barat menunjukkan lemahnya efek jera. Hal itu menjadi indikator bahwa penegakan supremasi hukum belum berjalan optimal.

Yayat juga mempertanyakan peran Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Barat yang dinilai kurang tegas dalam menindak pelanggaran pidana kehutanan dan perusakan lingkungan yang sudah nyata.

Red