
Menurut Danramil 07/Tambelan Kapten Inf Tomson Raja Gukguk, kapal pesiar tersebut tidak memiliki izin bersandar di Tambelan, sehingga diambil tindakan untuk tidak mengizinkan berlabuh.
Juga kata Danramil, saat ini Pemerintah dan Aparat sedang gencar-gencarnya mengantisipasi masuknya Virus Corona ke wilayah Kabupaten Bintan.
Mereka tidak ada izin bersandar. Kita juga kan mencegah masuknya Virus Corona ke Tambelan,” Katanya.
Danramil juga mengatakan bahwa sebelum Kapal Exum yang merupakan Kapal Pesiar Asing masuk ke wilayah Tambelan, ia telah berkoordinasi dengan pihak syahbandar.
Sebelumnya kita sudah koordinasi dengan syahbandar bahwa ada Kapal Pesiar yang penumpangnya WNA ingin bersandar, setelah kita koordinasi tidak ada izin, karena itu kita cegah,” Ujarnya.
Terpantau dilokasi sebanyak 10 orang Warga Negara Asing (WNA) kembali didata. Terdapat WNA tersebut berasal dari Negara Perancis, Kroasia, Rusia, Philipina, China, dan Jepang.
( PENDIM 0315 )