
Melalui pesan tertulis WhatsApp pada Kamis (27/08/2026), Adi, selaku penanggung jawab lapangan proyek tersebut, membantah tegas seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada pihaknya.
“Terkait pemberitaan tersebut, saya menyatakan tidak benar. Pembongkaran bekas bangunan sepenuhnya milik sekolah di bawah Kementerian Agama. Saya sudah bertemu langsung dengan pihak Kementerian Agama Kayong Utara melalui Kasubag TU, Bapak Supriadi. Beliau menyatakan bahwa aset-aset tersebut sudah diamankan sambil menunggu surat resmi dari Kemenag Provinsi untuk proses lelang. Jadi, kami menganggap tuduhan dalam pemberitaan tersebut tidak benar,” tegas Adi.
Selain mengenai tuduhan penjarahan Barang Milik Negara (BMN), Adi juga menepis anggapan bahwa kontraktor menggunakan material bangunan ilegal atau tanpa izin (bodong).
“Terkait tuduhan kami menggunakan bahan bodong, itu pun tidak benar. Kami bisa mempertanggungjawabkan bahan-bahan material yang kami beli, lengkap dengan nota-nota pembelanjaannya,” lanjutnya.
Adi berharap klarifikasi ini dapat meluruskan persepsi publik agar tidak menimbulkan fitnah yang merugikan pelaksana kegiatan di tengah proses pengerjaan yang sedang berjalan.
Dipertanyakan Soal Bukti Transparansi dan Transparansi Informasi Publik
Meski mengklaim memiliki bukti pembelian material yang sah, Adi belum dapat menunjukkan dokumen atau nota pembelian tersebut saat dikonfirmasi lebih lanjut oleh awak media.
“Nota belum diambil di toko, bang. Nota pembelanjaan ini untuk administrasi pelaporan pertanggungjawaban saya nanti. Kan tidak mungkin kita sebarkan,” dalih Adi.
Sikap enggan membeberkan bukti tertulis tersebut menjadi sorotan terkait pemenuhan komitmen transparansi pelaksanaan proyek beranggaran negara. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), badan publik maupun badan swasta yang mengelola dan memanfaatkan dana dari APBN/APBD wajib menyampaikan informasi secara akuntabel dan transparan.
Sikap menutup-nutupi dokumen pendukung ini berpotensi bertentangan dengan Pasal 7 UU KIP, yang menegaskan bahwa Penyedia Informasi Publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Bahkan, keterbukaan atas penggunaan uang rakyat dilindungi serta dijamin guna mencegah timbulnya spekulasi dan asumsi liar di tengah masyarakat.
Dilain pihak, Supriadi Kasubag TU di Kementerian Agama Kayong Utara saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, belum memberikan penjelasan dan meminta awak media datang ke Kantornya.
“Silakan ke kantor dan ketemu dgn sy ya, biar kita komunikasi, ” singkat Supriadi.
Dugaan Pelanggaran Hukum yang Sempat Mencuat
Sebelumnya, media ini memberitakan bahwa proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Prov. Kalbar 1 yang mencakup 12 titik sekolah, termasuk MTsN 3 Kayong Utara, diterpa isu miring. Proyek bernilai total Rp59,49 miliar dari pagu APBN TA 2026 di bawah kendali Satker Pelaksanaan Prasarana Strategis Kementerian PU ini dikerjakan oleh PT Bumi Aceh Citra Persada (No. Kontrak: PB0104-SPK/02/Gs20.1/2026) dengan pengawasan KSO PT Saranabudi Prakarsaripta & PT Trias Erisko Konsultan.
Dugaan awal yang mencuat meliputi:
– Dugaan Penggelapan Aset: Pembongkaran dan penanganan material sisa BMN/BMD oleh oknum sekolah yang diduga tanpa melalui mekanisme lelang resmi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Hal ini sempat memicu kegaduhan hingga pekerjaan fisik terhambat (molor) sekitar dua minggu.
– Material Tambang dan Kayu Bodong: Penggunaan material pasir dan batu galian C yang disinyalir dari tambang tanpa Usaha Pertambangan (IUP) legal, serta kayu bangunan yang tidak mengantongi izin resmi.
Tim Investigator Adhyaksanews.com, Evi, sebelumnya mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Kejaksaan, Kepolisian, Inspektorat Kementerian PU, hingga BPK dan BPKP untuk turun tangan melakukan audit investigatif guna memastikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum (PMH) serta kerugian negara.
Dengan berimbangnya pemberitaan melalui penyampaian Hak Jawab ini, masyarakat diharapkan mendapatkan informasi yang proporsional sesuai dengan amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Verry)