Tegas !,Dirreskrimum Polda Riau : Laporkan Jika Ada Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan,Akan Kami Tangkap

Pekanbaru, Riau- Beritainvestigasi.com Pernyataan keras dan tegas dilontarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, terkait maraknya aksi penarikan kendaraan bermotor (Ranmor) secara paksa oleh pihak yang mengaku Debt Collector (DC), atau yang biasa disebut Mata elang (Matel) di wilayah hukum Polda Riau.

Kombes Pol Asep mengatakan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan melanggar hukum.

“Saya imbau kepada Masyarakat, jika ada Debt collector atau pihak ketiga dari Leasing yang melakukan penarikan kendaraan secara melanggar hukum, segera laporkan. Saya akan tangkap,” tegas Kombes Asep saat Konferensi Pers, selasa (22/4/2025).

Kombes Asep menjelaskan bahwa Debt collector tidak memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi atau penarikan kendaraan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Fidusia.

“Debt Collector tidak memiliki hak untuk melakukan penarikan. Yang berhak hanya pemberi atau penerima fidusia, itu pun harus melalui proses eksekutorial berdasarkan putusan pengadilan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kombes Asep juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik penarikan paksa yang dilakukan oleh Oknum mana pun di wilayah hukum Provinsi Riau.

“Tidak boleh ada lagi penarikan kendaraan secara paksa oleh Debt collector di Riau. Kalau ada, Saya akan tangkap pelakunya,” ujar Kombes Asep lantang kepada awak Media. (H.Sihombing)