
Simalungun- Beritainvestigasi.com
Surat himbauan yang dikeluarkan pihak PLN terkait Informasi Himbauan Keselamatan Ketenagalistrikan seakan tidak diindahkan. Terlihat, Ratusan meter kabel fiber optik ilegal masih terpasang dan “bergelantungan” di tiang listrik milik negara, meski sudah mendapat teguran. Kondisi semrawut ini memicu kemarahan warga Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. (18/6)
Pantauan awak media di lapangan mendapati kabel tanpa pelindung terpasang tidak beraturan di tiang PLN, membentang dari Kecamatan Hutabayu Raja, Nagori Bahal Batu, Kecamatan Bosar Maligas, hingga kawasan Tanah Jawa. Tanpa plang identitas perusahaan, kabel-kabel itu diduga menjadi backbone layanan internet berlangganan bulanan di sejumlah desa. Nama PT Nusanet kini menjadi sorotan terkait legalitas pemasangannya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, melalui pesan WhatsApp, pada 18 Juni 2026, Pimpinan PT Nusanet, Alexander Harianja saat dikonfirmasi mengakui kondisi tersebut. “Lagi menunggu tiang baru aku bg,” ujarnya singkat.
Pernyataannya tersebut memperkuat dugaan publik, selama menunggu tiang milik sendiri, perusahaan tetap memanfaatkan tiang PLN yang diduga kuat tanpa izin resmi.
Menyikapi hal itu, Manager PLN UP3 Pematang Siantar, Ramses Manalu menegaskan jika tiang listrik adalah aset vital negara yang tidak boleh digunakan sembarangan.
“Kami telah mengecek ke lapangan dan melaporkan ke PLN Icon Plus selaku pengelola utilitas kabel telekomunikasi di tiang PLN. Jika digunakan tanpa izin, kami proses sesuai ketentuan dan siap membongkar,” sebutnya
Ramses menilai penyalahgunaan ini merugikan negara dari sisi kontribusi penerimaan bukan pajak. Di sisi lain, kabel menjuntai juga mengancam keselamatan publik. Kondisi tersebut juga rawan putus saat hujan dan angin kencang yang berpotensi membahayakan pengguna jalan serta merusak tata ruang.
Ketua KNPI Simalungun, Sabaruddin Sirait, S.H, angkat bicara dan mengecam praktik tersebut. Menurutnya, maraknya penggunaan tiang tanpa izin menunjukkan lemahnya pengawasan.
“Transformasi digital harus berpijak pada kepatuhan hukum. Persaingan sehat hanya lahir jika semua pelaku usaha tunduk pada aturan yang sama. Tidak boleh ada bisnis yang tumbuh dengan menumpang ilegal pada fasilitas milik negara,” ujarnya tajam.
Sabaruddin menambahkan, praktik serupa sudah meresahkan masyarakat di berbagai daerah. Selain merugikan keuangan negara, kabel liar berpotensi menjadi ancaman keselamatan umum.
Hingga berita ini diturunkan, keterangan resmi dari pihak PT Nusanet terkait izin dan kerja sama dengan PLN belum diterima. Warga dan pemuda Simalungun kini menagih konsistensi PLN: teguran harus ditindaklanjuti dengan penertiban nyata, agar aset negara tidak terus disalahgunakan dan kepastian hukum ditegakkan. (Red)