Bintan, Kepri-Beritainvestigasi.com Tamami Soraya (69), warga Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, hidup sebatang kara di rumah tidak layak huni setelah ditinggal suaminya sekitar 1,5 tahun lalu. Kondisinya diperparah oleh saraf kejepit di kaki kanan dan keterbatasan finansial.
Situasi ini mengundang perhatian dari warga sekitar dan dua anggota DPRD Bintan Komisi III, Arif Jumana Sar’an dan Siti Mariyani, yang langsung meninjau ke lokasi, pada Selasa (3/12/2024), Mereka mendesak Pemkab Bintan segera memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) lansia kepada Nenek Soraya.
“Pemkab Bintan harus segera memberikan BLT lansia. Jangan ada lagi saling lempar tanggung jawab,” ujar Arif Jumana Sar’an.
Namun, Dinas Sosial (Dinsos) Bintan menemukan bahwa nama Nenek Soraya tidak terdaftar sebagai penerima BLT lansia tahun 2024. Menurut Pejabat Fungsional Pekerja Sosial Dinsos Bintan, Roro Novi, pihaknya tidak pernah menerima data Nenek Soraya dari Kelurahan Sei Lekop.
“Kami sudah mendata nenek untuk program BLT tahun depan. Insyaallah, bantuannya akan cair mulai Maret 2025,” ucap Novi, sambil menyerahkan bantuan berupa dua karung beras.
Terkait rumah tidak layak huni yang ditempati Soraya, Novi menjelaskan bahwa status lahan yang hanya berupa kwitansi jual beli tanah menjadi kendala untuk mendapatkan program bantuan rumah tidak layak huni (RTLH).
Sebagai alternatif, Dinsos menawarkan agar Nenek Soraya tinggal di Rumah Bahagia Gunung Kijang, fasilitas untuk lansia yang menyediakan kebutuhan dasar, perawatan kesehatan, dan kegiatan keagamaan. Namun, Soraya menolak tawaran tersebut karena masih berharap anak tirinya yang tengah mencari pekerjaan di Jakarta bisa kembali dan membantu.
Kisah Nenek Soraya menjadi pengingat perlunya sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam memastikan bantuan sosial tepat sasaran.
(A. Ridwan)