Terkait Oknum Mantan Kades Harapan Mulia, Begini Penjelasan Kapolres Kayong Utara

Kayong Utara1639 Dilihat

Luka dileher bekas dicekik pelaku dan benjol di kepala bekas dipukul dengan tangan kosong yang memakai cinicn

Kayong Utara, Kalbar – Beritainveatigasi. com. Keluarga korban merasa ada kejanggalan dalam penetapan pasal terhadap Pelaku Penganiayaan, sehingga jadi pertanyaan.

Dalam perkara yang ditangani Penyidik Tindakan Pidana Umum di Reskrim Polres Kayong Utara, menetapkan sangkaan pasal 352 kepada ZN mantan Kepala Desa Harapan Mulia yang telah melakukan Penganiayaan terhadap Diyan Saputra.

Sebelumnya awak media dari mitrabayangkara.my.id konfirmasi kepada Kasat Reskrim bahwa terhadap ZN disangkakan Pasal 351.

Kapolres Kayong Utara, AKBP Achmad Dharmianto, S.H., S.Ik saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa; Berdasarkan hasil Gelar Perkara dan hasil Visum Diyan, dimana tidak menyebabkan terganggunya kegiatan sehari hari. Sehingga pasal yang disangkakan menjadi 352 KUHP.

“Sehingga pasal yg disangkakan menjadi 352 KUHP, ” jelas Kapolres melalui sambungan WhatsApp Sabtu( 08/06/2024) pagi.

Sebelumnya diberitakan: “Janggal…!!! Proses Hukum Terhadap Mantan Kades Harapan Mulia Jadi Pertanyaan”

Setelah bergulir pemberitaan di berbagai Media terkait dugaan arogansi mantan Kepala Desa(Kades) Harapan Mulia yang diduga telah melakukan penganiayaan telah ditetapkan sebagai tersangka, namun penetapan pasal dalam kasus tersebut menjadi kontroversi.

Perihal terbut terdapat beberapa kejanggalan sejak awal pelaporan hingga ditetapkannya tersangka oknum Kades berinisial ZN di Polres Kayong Utara.

Korban penganiayaan pemuda asal Desa yang sama(Harapan Mulia) kepada tim Media menuturkan, bahwa dirinya sempat di panggil ke Polres untuk dilakukan mediasi, padahal pihaknya sejak awal sudah menolak, karena pihak pelaku tidak ada itikad baiknya.

Surat undangan mediasi kepada Diyan 

“Kemaren saya di panggil ke Polres untuk dilakukan mediasi, sayapun bingung, kenapa ada mediasi lagi…? Sejak awal saya sudah sampaikan tidak ada lagi mediasi, karena pak Z dari awal sudah tidak ada itikad baiknya, kalau hal ini ingin diselesaikan secara kekeluargaan kenapa dari awal kami tunggu tidak ada datang ke Keluarga kami, “tutur Diyan korban Penganiyaan.

Korban sebelumnya juga sudah melakukan Visum dan korban sejak mendapat penganiayaan mengalami sakit dan susah menelan akibat dicekik dan di pukul bagian kepala.

Diyan dan keluarga berharap ada keadilan hukum atas apa yang telah dilakukan Zn.

” Kami berharap ada keadilan buat kami, dan hukum bisa ditegakan, hukuman pelaku harus sesuai dengan perbuatan sesuai Undang-Undang yang berlaku di negeri ini, ” ujar salah seorang paman Diyan.

Dia(paman Diyan) mengaku kesal terhadap ZN yang masih ada hubungan keluarga, kenapa bisa bersikap arogan dan penganiayaan terjadi juga dihadapan petugas Kepolisian.

” Waktu Diyan habis dianiaya, dia susah menelan dan mengalami pusing kepala sampai sekarang dia masih sering ngeluh sakit. Dia ini tulang punggung keluargnya, karena sudah Yatim, jadi sakit pun harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, kami juga kesal kenapa sampai ZN sampai bertindak arogan padahal masih ada hubungan keluarga, dan dia seolah tidak menghormati petugas sehingga melakukan tindakan dihadapan petugas, “imbuhnya.

Awak Media Mitrabayangkara.my.id melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, terkait sangkaan yang ditetapkan kepada ZN yang telah melakukan penganiayaan. Kasat menyampaikan bahwa terhadap pelaku disangkakan Pasal 351 KUHP, namun dalam surat penetapan yang disampaikan penyidik melalui surat SP2HP pasal yang ditetapkan adalah pasal 352.

Surat SP2HP dari Polres 

“Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, IPTU Hendra Gunawan SH, merespons bahwa perkara sedang ditangani penyidik dengan pasal 351 KUHP”. dikutip dari Mitrabayangkara.my.id.

KRONOLOGIS AWAL LAPORAN

Arogan…!!! Oknum Mantan Kades Harapan Mulia Dilaporkan Penganiayaan

Kayong Utara, Kalbar – Beritainvestigasi.com Tidak terima atas perlakuan oknum mantan Kepala Desa(Kades), seorang pemuda warga Desa Harapan Mulia, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara lapor Polisi.

Diyan Saputra melapor ke Polres Kayong Utara karena telah di pukul dan dicekik oleh Zn. Ironisnya pemukulan tersebut dilakukan oleh Zn dihadapan petugas kepolisian di ruangan penyidik beberapa waktu lalu, Selasa 30 April 2024.

Diyan menuturkan, saat itu dia dipanggil ke Polres untuk klarifikasi karena dituduh telah melakukan kekerasan terhadap Mar yang notabene adalah anak Zn.

“Saya dipanggil ke Polres saat itu, atas laporan dari Mar yang membuat laporan kalau saya telah melakukan kekerasan, namun hal itu tidak terbukti. Ketika kami sudah selesai dimintai keterangan dan sudah berdamai tiba-tiba datanglah Zn langsung mencekik saya dan meninju saya tanpa basa-basi, saya hanya berdiam saat dipukul, “tutur Diyan saat diwawancai.

Lanjut menuturkan, kala itu ada dua petugas yang ada dalam ruang tersebut yang menyaksikan saat dirinya di pukul oleh Zn.

” Saya di pukul didepan anak nya, dan saat itu ada dua orng anggota juga dalam ruangan. Bahkan Zn sempat berkata kalau saya dititipkan(agar disel) namun saya bertanya apa alasan dan kesalahan saya hingga saya harus di sel, ” lanjut Diyan.

Selang dua hari kemudian pada hari Kamis tanggal 2 May 2024 Diyan membuat laporan pengaduan di Polres, laporan diterima dan ditandatangani oleh BRIPTU Hendri.

Kemudian untuk membuktikan adanya tindakan kekerasan Diyan minta di Visum dan hasil Visum juga sudah dikeluarkan oleh pihak Rumah sakit Sultan Muhammad Jamaluddin Sukadana.

Akibat dari pukulan itu, Diyan mengalami pusing dan terdapat luka di bagian kepala nya.

Perkara tersebut sejak awal pelaporan belum ada perkembangan, sehingga pihak korban bertanya-tanya.

Guna mendapat jawaban Beritainvestigasi.com mencoba konfirmasi kepada Kapolres Kayong Utara melalui Kasi Humas IPTU Suyadi yang mengatakan kalau lagi akan dilakukan gelar perkara.

” Besok akan dilakukan gelar perkara nanti perkembangan akan di informasikan, ” kata Kasi Humas saat di hubungi melalui sambungan WhatsApp Selasa( 28/05).

Kemudian Pada Kamis ( 30/05) Media konfirmasi ulang kepada Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, IPTU Hendra Gunawan, S.H menjelaskan, kalau kasusnya masih dalam proses.

“Masih dalam proses, ” singkat Kasat Reskrim via sambungan WhatsApp Kamis (30/05/2024) malam.

Red