Terkesan Kebal Hukum, Warga Sepakat Segel Kafe Milik SH dan SL

Ket. Foto : Mediasi antara Warga dengan Pemilik Usaha dan Pemilik Ruko, yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Rantau Panjang, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara. (06/01/2022.

Kayong Utara, Kalbar – Beritainvestigasi.com. Keberadaan Kafe milik SH dan SL di Jalan Provinsi, RT 001/RW 001 Dusun Sepakat Jaya, Desa Rantau Panjang, membuat resah warga setempat dan terkesan tidak tersentuh hukum, sehingga warga sepakat melakukan penyegelan tempat usaha yang diduga banyak melakukan kemaksiatan, melanggar norma susila dan norma agama serta hukum.

Berdasarkan kesepakatan dalam mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Rantau Panjang yang di hadiri oleh; Bhabinkamtibmas berserta anggota Polsek Simpang Hilir lainnya, Babinsa, BPD, LPM, Ketua Rukun Tetangga (RT), Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda pada Kamis(06/01/2021) menyepakati bahwa Kafe milik SH dan SL disegel.

Kepala Desa Rantau Panjang, Hasanan, saat dikonfirmasi menjelaskan,
Pemerintah Desa Rantau Panjang melakukan mediasi antara pelaku usaha dan warga masyarakat.

“Ini dilakukan menindaklanjuti keluhan dan laporan warga Desa Rantau Panjang. Bahwa keberadaan cafe saudara SH dan SL sangat meresahkan masyarakat,” jelas Hasanan melalui sambungan WhatsApp Minggu (09/01/2022).

Lanjut Hasanan, bahwa keluhan warga ini sudah sering terjadi. Bahkan warga pernah melakukan penggerebekan terhadap aktivitas kafe tersebut.

“Hal ini terjadi akibat aktivitas kafe dimaksud diduga melanggar norma susila dan hukum. Serta melanggar peringatan dan kesepakatan mediasi yang dilaksanakan Pemerintah Desa. Pelaku usaha, berusaha tidak sesuai ijin usahanya, yaitu UMKM,” lanjut Kades yang berperawakan kalem itu.

Salah satu warga yang hadir pada forum mediasi mengungkapkan, warga kerap menjumpai praktik-praktik yang menyimpang dari norma agama dan norma sosial, serta melanggar kesepakatan antara pemilik dan warga.

”Kafe beroperasi dari pukul 19.00 hingga subuh/pagi hari. Tak mungkin kafe bisa beroperasi hingga pagi, jika tidak ada sesuatu yang tersembunyi,” ungkap warga yang enggan menyebutkan namanya.

Bukan soal waktu operasi saja, diduga kafe tersebut melakukan praktik yang tak senonoh, seperti: perjudian, menjual minum keras, bahkan patut diduga ada transaksi prostitusi.

Akibat aktivitas usaha kafe tersebut, warga merasa khawatir akan berdampak perusakan moral pada generasi desa.

“Bahkan warga yang berada pada lingkungan usaha tersebut merasa terganggu. Kenyamanan istirahat warga terganggu dan terusik,” kata warga.

Tokoh pemuda, Bukram, menerangkan, penyebab terjadi penyegelan karena diduga bahkan ditemukan adanya prostitusi, menjual miras, judi kolok-kolok.

Dan pemilik Kafe, SH tidak mengindahkan teguran dari masyarakat dan desa, bahkan melanggar kesepakatan yang telah dibuat saat melakukan aksi massa pada 5 Mei 2021.

“Tepatnya bulan puasa tahun kemaren,” terang Bukram.

Hasil kesepakatan dari pertemuan antara masyarakat, pemilik ruko/menyewakan tempat untuk usaha ( saudara Abu), anggota Polsek Simpang Hilir, Babinkhamditmas, Babinsa Rantau panjang, dituangkan dalam Berita Acara  (BA) yang difasilitasi Kepala Desa.

“Pemilik Ruko (saudara Abu) memutuskan kontrak dengan pemilik kafe saudara SH. Dan SH dilarang membuka usaha kafe tersebut untuk selama-lamanya,” tambah Bukram.

Informasi diterima media ini dari warga bahwa SH juga diduga mempekerjakan anak dibawah umur.

Pemdes Rantau Panjang telah beberapa kali mengambil sikap, tetapi tidak digubris.

Bahkan pada 16 Maret 2021 Pemdes menyurati Camat Simpang Hilir, dengan Surat Nomor: 300/52/Trantib tentang Tanggap Kamtibmas. Kemudian, pada 31 Maret 2021, secara resmi, Camat memanggil pelaku usaha, yaitu pengelola cafe dan penginapan ke kantor Camat. Lagi-lagi, pelaku usaha melanggar peryataan tertulis yang mereka tandatangani di atas materai.

Keadaan ini membuat warga geram. Seolah pelaku usaha tersebut kebal hukum dan dilindungi hukum. Pemilik usaha cafe( SH ) mengabaikan peringatan, kesepakatan dan penyataan.

Proses penyegelan yang dilakukan warga ini disaksikan oleh Kepala Desa Rantau Panjang, BPD, LPM dan pemilik bangunan. Serta dikawal oleh Bhabinkamtibmas beserta beberapa anggota Polsek Simpang Hilir dan Babinsa.

Sementara itu, Kapolres Kayong Utara, AKBP Bambang Sukmo Wibowo, S.I.K, S.H, M.Hum melalui Kapolsek Simpang Hilir, IPDA Herlian, saat di konfirmasi menjelaskan, terjadi kesepakatan antara warga dengan pemilik ruko.

“Masalah kesepakatan saja yang sesuai janji SH dengan warga pada saat memebuka cafe, tapi sering dilanggar untuk kesekian kalinya. Itu kesepakatan yang dibuat bersama warga dari zaman Pak Aris hingg Pak Tepu dan di zaman saya,” jelas Kapolsek melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, terkait penyegelan tersebut, SH belum dapat ditemui untuk diminta tanggapannya.  (Vr).

Editor : Wesly (Asesor UKW)