
Pesawaran, Lampung – Beritainvestigasi.com. Polres Pesawaran gelar Konferensi Pers kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diungkap oleh Unit IV / PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran yang dilaksanakan di depan Mako Mapolres Pesawaran, Rabu (23/11/22) Pukul 14.00 WIB.
Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo, S.I.K, M.Si (Han) dan didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin, S.H, M.H, Kasi Humas, AKP Darwin, S.H, Kasi Propam, Iptu Yurisman, KBO Sat Reskrim, Ipda Zainal Abidin.
Kapolres Pesawaran mengatakan, kegiatan Konferensi Pers tersebut digelar diantaranya dalam rangka menindaklanjuti kegiatan respon problem akut dalam program Quick Wins Presisi Kapolri.
“Tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dilakukan oleh tersangka dengan cara memberitahu korban bahwa dirinya telah dipelet oleh pacar korban lalu tersangka berkata jika mau menghilangkan pelet tersebut korban harus bersetubuh dengan tersangka dan jika tidak mau bersetubuh ilmu pelet tersebut akan membuat korban menjadi gila, ucap tersangka kepada korban,” kata Kapolres saat memimpin pelaksanaan Konferensi Pers.
Dijelaskannya, dikarenakan korban merasa takut dengan ucapan tersangka akhirnya korban dipaksa dan ditarik oleh tersangka ke samping rumah milik nenek korban dan melakukan persetubuhan yang pertama kali.
Setelah mengetahui hal tersebut, lanjutnya, orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu ke Unit IV / PPA Satreskrim Polres Pesawaran untuk ditindak lanjuti.
“Dari serangkaian penyelidikan, pemeriksaan korban dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta bukti permulaan yang cukup, pada Senin 14 November 2022 sekira Pukul 16.30 WIB, anggota Unit IV / PPA Satreskrim Polres Pesawaran yang dipimpin langsung oleh Ps. Kanit IV / PPA Satreskrim Polres Pesawaran, Aiptu Feri Ariyansori langsung menuju ke tempat keberadaan pelaku di Desa Hanura dan anggota langsung mengamankan pelaku yang pada saat itu sedang berada di depan salah satu rumah makan yang ada di Desa Hanura,” jelasnya.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 (Ayat 2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas undang undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang yang setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 Miliar,” pungkasnya. (Wesly/ Hms Res).
Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW)