
Kukar, Kaltim – Beritainvestigasi.com Sabtu 27 November 2021. Belum lama ini Masyarakat Desa Teluk Bingkai, Kec. Kenohan, Kab. Kutai Kartanegara kembali menuntut ganti rugi tanam tumbuh milik mereka kepada pihak PT. Agro Bumi Kaltim (ABK).
Lahan seluas kurang lebih 23,39 Ha. yang diklaim milik warga ini diketahui sampai saat ini dikuasai oleh PT. ABK dan diduga belum ada titik penyelesaiannya.
Pengakuan warga bahwa atas beralih fungsinya lahan milik mereka tersebut menjadi lahan perkebunan kelapa sawit milik PT. ABK sangat jelas menimbulkan kerugian besar bagi warga pemilik lahan tersebut.
Seperti pada pengakuan Saidin (pemilik lahan) pada pemberitaan sebelumnya bahwa diketahui lahan mereka sebelumnya merupakan lahan produktif yang sudah berisi tanam tumbuh dengan beragam jenis tanaman keras yang memiliki nilai ekonomis, yang diharapakan warga dapat dijadikan sumber penghasilan untuk penghidupan mereka kedepan, Namun sangat disayangkan, tanaman mereka tersebut diduga dengan sengaja dirusak, tanpa ada rundingan terlebih dahulu.
Dari pengakuan warga memang upaya mediasi sempat beberapa kali dilakukan. Mediasi antara pemilik lahan dan salah seorang perwakilan PT. ABK namun karena nilai ganti rugi tersebut jauh dibawah standar penentuan harga maka tidak mencapai kesepakatan hingga saat ini.
“Kami menyayangkan sikap dari PT. ABK yang diduga sengaja mengulur-ulur waktu penyelesaiannya agar masyarakat pemilik lahan jenuh, hingga akhirnya melupakan permasalahan tersebut.
kata Husni,” Kuasa dari pemilik lahan.
Husni juga mengingatkan kepada PT. ABK, bahwa kami tidak akan berhenti menggugat sampai dapat penyelesaiannya.
” Kita tidak akan berhenti sampai mendapatkan penyelesaian,” ucapnya dengan tegas kepada awak media ini.
Terkait hal tersebut, Ketua DPRD Kab. Kukar, Abdul Rasyid angkat bicara.
Surat Somasi warga pemilik lahan menuntut ganti rugi tanam tumbuh kepada PT. ABK
“Akan kita tindak lanjuti pak, kami saat ini sedang menunggu laporan resmi secara tertulis dari masyarakat yang bersangkutan,” tuturnya saat diminta tanggapannya secara langsung pada 24 November lalu melalui telepon seluler.
Menanggapi pernyataan Ketua DPRD tersebut, Husni, mengatakan telah menyiapkan laporan tertulis.
” Kita sudah siapkan laporan, dan secepatnya akan kita sampaikan. Insya Allah pada hari Senin (29/11/2021) kita antar langsung ke DPRD sekaligus kita akan somasi PT. ABKM ,” jelasnya, Sabtu (27/11/2021).
Sementara itu, Kades Teluk Bingkai, Saimansyah, meminta warganya tersebut agar terlebih dahulu mengkoordinasikan permasalahan tersebut kepada pihaknya.
“Kami akan menindaklanjuti koq.
Setelah kami menerima laporan warga, kami akan memanggil pihak PT. ABK tersebut guna mencari solusinya,”
tutupnya.
Menanggapi permyataan Kades Teluk Bingkai tersebut, Husni menyangkal. menurutnya, jelas-jelas pihaknya sudah melayangkan surat ke pemerintah setempat dan dibuktikan adanya berita acara penerimaan laporan pada tanggal 19/01/2020.
Meski begitu, Husni tidak akan mempermasalahkan hal tersebut, dan akan kembali melayangkan surat tembusan ke pemerintah setempat.
” Kalau Kades tersebut mengatakan seperti itu gak ada masalah pak, poin penting bagi kami bahwa permaslahan kami ini bisa tuntas,” tutupny.
Guna meminta tanggapan dari pihak management PT.ABK, awak media ini berulang kali berusaha mengkonfirmasi masalah tersebut melalui telepon, maupun pesan WhatsApp, namun tidak juga mendapatkan tanggapan. (Gunawan).